Bismillahirrohmanirrohim....
Tudingan bahwa Nabi pernah menyuruh Sahlah binti Suhaili, istri Hudzaifah, yakni Salim, padahal ia sudah dewasa merupakan ajaran yg tercela. Dan Aisyah juga berpendapat bahwa hal ini bersifat umum (seperti yg disebutkan dalam Kitab Sunan Abu Dawud). Buktinya ia selalu menyuruh kemenakan-kemenakna perempuannya untuk menyusui siapapun yg yg ingin bertemu dengannya, apabila orang itu sudah dewasa maka harus disusui sebanyak lima kali.
Kisahnya adalah sebagai berikut, Abu Hudzaifah pernah memiliki hamba sahaya yang bernama Salim, lalu Abu Hudzaifah memberi kehormatan kepada Salim dengan menjadikannya sebagai anak angkat. Kemudian setelah Salim tumbuh menjadi orang dewasa, ia mengalami kesulitan berinteraksi kepada dengan Sahlah, karena Salim bukanlah mahram Sahlah, mereka tidak bebas bertemu walaupun satu atap (Sahlah harus selalu mengenakan jilbabnya, dan Abu Hudzaifah pun merasa kurang senang dengan keadaan tersebut. Akhirnya Sahlah menghadap Nabi, dan meminta petunjuk dari beliau, lalu Nabi berkata:"Susuilah ia, maka kamu akan menjadi mahramnya."
Tentang pendapat Aisyah, bahwa hal itu bersifat umum dengan bukti bahwa ia selalu menyuruh kemenakan-kemenakan perempuannya untuk menyusui siapapun yg yg ingin bertemu dengannya, apabila orang itu sudah dewasa maka harus disusui sebanyak lima kali, jumhur ulama berpendapat bahwa kisah Salim itu hanya dikhususkan bagi dirinya saja, tidak untuk orang lain, dan kisah tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk memperbolehkan penyusuan orang dewasa.
Al-Hafizh Ibnu Abdi Al-Barr menegaskan: Abu Malikah yang tidak menyampaikan hadist ini selama satu tahun memberi tanda bahwa hadist ini telah lama di tinggalkan dan tidak pernah di kerjakan lagi. Jumhur ulama memandang bahwa hadist ini tidak untuk secara umum, mereka menganggap hadist ini hanya dikhususkan bagi Salim saja.(Kitab Syarhu az-Zarqani ala Al-Muwathatha 3/292).
Setelah menyebutkan hadist ini, Al-Hafizh ad-Dharimi juga mengatakan dalam kitab sunannya:"Hadist ini dikhususkan bagi Salim seorang."
Pendapat yang sama juga disebutkan pada riwayat-riwayat lainnya. Salah satunya adalah riwayat yang disebutkan oleh Imam Muslim, dari Ummu Salamah, ia berkata:"Seluruh istri-istri nabi menolak untuk menggunakan hukum penyusuan bagi kaum pria yang ingin bertemu dengan mereka. Lalu mereka berkata kepada Aisyah: Demi Allah, kami hanya melihat hukum itu sebagai keringanan dari Nabi yang khusus diberikan kepada Salim. Karena itulah kami tidak ingin seorangpun bertemu dan melihat kami dengan menggunakan hukum itu."
Dengan demikian maka yang dilakukan oleh Aisyah (jika memang atsar itu shahih) tidak lain adalah ijtihad (pendapatnya pribadi) saja, sedangkan yang dipahami dan dilakukan oleh para sahabat dan istri-istri Nabi lainnya bertolak belakang dengan Ijtihad tersebut.
Para ulama memandang bahwa makna yang nyata dari hukum keringanan penyusuan pada Salim adalah keringanan untuk dirinya seorang, tidak untuk orang lain. sedangkan makna dari riwayat Aisyah kemungkinan besar adalah: apabila Aisyah memiiki firasat baik pada seorang bayi dan ia ingin agar anak itu nanti dapat bebas bertemu dengannya setelah dewasa nanti, maka ia menyuruh kemenakan-kemenakan perempuannya untuk menyusui mereka selagi mereka masih bayi, sehingga setelah mereka dewasa nanti mereka dapat bebas bertemu dengan Aisyah (sebagai bibi dari ibu susu mereka).
Pasalnya pendapat inilah yang dipilih oleh sebagian besar para istri Nabi, sebagian besar para sahabat, dan jumhur ulama. Makna itulah yang dapat dipahami dari dalil yang nyata yang bersebelahan dengan makna hadist Sahlah binti Suhail. Kalau seandainya hukum menyusui itu mutlak untuk semua orang (tidak hanya untuk para bayi yang kurang dari 2 tahun), maka hukum itu tentu akan banyak diketahui dan diikuti oleh para sahabat dan ulama salaf, mereka juga meriwayatkan pendapat yg sama dari berbagai sanad.
Para musuh Islam memahami sabda Nabi "susuilah," dengan pemahaman yang keliru. Mereka mengira bahwa penyusuan pasti dilakukan dengan menyentuh payudara, higga muncullah pemahaman seperti itu. Penjelasan terbaik untuk masalah ini diutarakan oleh
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Sahih Muslim (10/13):Al-Qadhi mengatakan: " Sahlah mengeluarkan air susunya terlebih dahulu, barulah setelah itu diminum oleh Salim, sehingga Salim tidak perlu menyentuh apapun dan kulit tubuh mereka tidak ada yang bersentuhan, karena tidak halal seorang laki-laki melihat organ susu seorang wanita yang bukan mahramnya atupun menyentuhnya."
Abu Umar mengatakan: Metode menyusui seorang pria dewasa adalah dikeluarkan air susu ibunya terlebih dahulu, kemudian ia meminumnya dari tempat lain. Dan tidak satupun ulama yang memperbolehkan pria dewasa disusui secara langsung oleh ibu susuannya. Dan pendapat inilah yang diunggulkan oleh Al-Qadhi dan Imam An-Nawawi. (Kitab Syarhu Az-Zarqani 3/316). Dalam Kitab Tabaqat Al-Kubra, Ibnu Sa'ad menyebutkan sebuah riwayat, dari Muhammad bin Abdillah bin Az-Zuhri, dari ayahnya, ia berkata: (Ketika Sahlah ingin memberikan air susunya kepada Salim) Sahlah menuangkan air susunya pada sebuah wadah, lalu Salim meminum air susu tersebut dari tempatnya setiap hari. Setelah lima hari Salim meminum susu tersebut dari tempatnya setiap hari. Setelah lima hari Salim meminum susu itu maka ia diperbolehkan untuk bertemu Sahlah walaupun Sahlah tanpa menggunakan tutup kepala (jilbab), sebagai keringanan yang diberikan Nabi kepada Sahlah. (Kitab Thabaqat Al-Kubra 8/271 dan Kitab Al-Ishabah karya Ibnu Hajar 7/716).
Kemudian juga, hadist tentang Sahlah sama sekali tidak memuat kata-kata menyentuh atau secara langsung, oleh karenanya penuding tidak berhak untuk mengatakan bahwa yang mereka lakukan saat itu adalah perbuatan dosa. Apakah jika kita meminum susu sapi atau susu kambing maka kita harus meminumnya secara langsung atau menyentuh sapi terlebih dahulu? Kemudian juga, salah satu alasan Sahlah mengadu kepada Nabi berkaitan dengan kecemburuan Abu Hudzaifah terhadap Salim yang masuk kedalam rumahnya, padahal Salim bukanlah mahram dari Sahlah. Hanya dengan masuknya Salim ke dalam rumahnya saja Abu Hudzaifah sudah cemburu, maka bagimana mungkin ia memperbolehkan Sahlah untuk menyusui Salim secara langsung?
Jangankan menyentuh seperti itu, hanya bersalaman saja Nabi sudah mengharamkannya, karena beliau pernah bersabda:
"Tertusuknya kepala kamu dengan paku akan lebih baik bagi kamu daripada kamu menyentuh wanita yang tidak dihalalkan bagimu (bukan mahram)."(Kitab Shahih Al-Jami':5045).
"Sesungguhnya aku tidak (pernah dan tidak akan pernah) bersalaman dengan kaum wanita (asing yang bukan mahramku)."(Kitab Shahih Jami':5213)
Bagaimana mungkin nabi memperbolehkan Salim untuk menyentuh bagian tubuh Sahlah tatkala beliau memerintahkan Sahlah menyusui Salim, padahal beliau mengharamkan kaum pria untuk menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya?
Lalu apabila seorang anak kecil yang minum air susu ibu tanpa mnyentuh mengisapnya dari payudara ibunya secara langsung, jumhur ulama berpendapat anak itu dikategorikan sebagai anak susuan dan harus mengikuti hukum-hukum penyusuan. Selama seorang anak kecil yang meminum susu tanpa mengisapnya dari payudara secara langsung tetap dikategorikan sebagai anak susuan, maka seharusnya orang dewasa yang melakukannya seperti itu lebih layak untuk ditetapkan hukum-hukum penyusuan baginya.
Seorang ulama ilmu Nahwu, Ibnu Qutaibah Ad-Dinuri pernah mengomentari hadist tersebut. Ia mengatakan: nabi hendak memahramkan Salim dan Sahlah, beliau juga ingin mempersatukan mereka dalam satu rumah tanpa ada rasa canggung diantara mereka, dan beliau juga mau menghilangkan rasa cemburu pada diri Abu Hudzaifah sekaligus merasa senang dengan keberadaan Salim dirumahnya. Nabi berkata:"Susuilah ia" namun Nabi tidak mengatakan :Letakkan payudaramu dimulutnya." Beliau tidak mengatakan hal itu karena yang beliau inginkan adalah:"Keluarkanlah air susumu pada suatu tempat, lalu berikanlah kepadanya agar ia dapat meminumnya.: Inilah makna yang sebenarnya, tidak ada dan tidak boleh dimaknai dengan interpretasi yang lain. Pasalnya Salim tidak di perbolehkan untuk melihat bagian tubuh Sahlah sebelum ditetapkan baginya hukum penyusuan, maka bagaimana mungkin ia di perbolehkan untuk berbuat sesuatu yang diharamkan baginya (meminumnya secara langsung), atau berbuat sesuatu yg tidak dapat dijamin syahwatnya akan terjaga? (Kitab Ta'wil Mukhtalaf Al-Hadist karya Ibnu Qutaibah hal.308-309).
Keputusan Nabi itu adalah rahmat yang diberikan beliau kepada Sahlah dan anak angkatnya, karena di antara mereka pasti ada kasih sayang antara ibu dan anak. Salim di asuh Sahlah sejak kecil, maka tentu Sahlah sudah menganggap Salim sebagai anaknya sendiri, dan Salimsudah menganggap Sahlah sebagai ibunya sendiri. Sulit bagi Salim ataupun bagi Sahlah untuk dipisahkan. Apalagi usia sahlah semakin lama semakin menua, tentu ia dan suaminya membtuhkan anak muda seperti Salim untuk membantu mereka.
Adapun bagi mereka yang merasa aneh dengan perintah Nabi kepada Sahlah agar ia menyusui anak angkatnya sebelum dimahramkan, sebaiknya membaca lagi kitab suci mereka yang menyebutkan secara zalim bahwa Allah memerintahkan untuk berbuat zina. Berfirmanlah Ia kepada Hosea:"Pergilah, kawinilah seorang perempuan sundal dan peranakkanlah anak-anak sundal, karena negeri ini bersundal hebat karena membelakangi Tuhan."(Hosea_1:2-3)
Dan Alkitab juga menyebutkan:
Amsal_5:
(18) Diberkatilah kiranya sendangmu, bersukacitalah dengan isteri masa mudamu:
(19) rusa yang manis, kijang yang jelita; biarlah buah dadanya selalu memuaskan engkau, dan engkau senantiasa berahi karena cintanya.
Kidung Agung_8:
(8) Kami mempunyai seorang adik perempuan, yang belum mempunyai buah dada. Apakah yang akan kami perbuat dengan adik perempuan kami pada hari ia dipinang?
Amos_7:
(17) Sebab itu beginilah firman TUHAN: Isterimu akan bersundal di kota, dan anak-anakmu laki-laki dan perempuan akan tewas oleh pedang; tanahmu akan dibagi-bagikan dengan memakai tali pengukur, engkau sendiri akan mati di tanah yang najis, dan Israel pasti pergi dari tanahnya sebagai orang buangan."
Yesaya_3:
(16) TUHAN berfirman: Oleh karena wanita Sion telah menjadi sombong dan telah berjalan dengan jenjang leher dan dengan main mata, berjalan dengan dibuat-buat langkahnya dan gemerencing dengan giring-giring kakinya,
(17) maka Tuhan akan membuat batu kepala wanita Sion penuh kudis dan TUHAN akan mencukur rambut sebelah dahi mereka.
Hakim-hakim_16:
(1) Pada suatu kali, ketika Simson pergi ke Gaza, dilihatnya di sana seorang perempuan sundal, lalu menghampiri dia.
Padahal menurut kitab suci mereka Simon itu adalah seorang Nabi, seperti disebutkan pada dalil berikut: "Lalu pergilah Simon beserta ayahnya dan ibunya ke Timna. Ketika mereka sampai ke kebun-kebun anggur di Timna, maka seekor singa muda mendatangi Simon dengan mengaum. Pada waktu itu berkuasalah Roh Tuhan atas dia."
Sebagai penutup, mari kita katakan kepada orang yg bersenandung dan mendendangkan tudingan diatas: sesungguhnya yang tidak dapat diterima oleh akal sehat dan juga tidak di akui oleh syariat adalah dugaan kalian bahwa Tuhan menyusu dari payudara seorang wanita, seperti disebutkan dalam Alkitab:
Lukas_11:
(27) Ketika Yesus masih berbicara, berserulah seorang perempuan dari antara orang banyak dan berkata kepada-Nya: "Berbahagialah ibu yang telah mengandung Engkau dan susu yang telah menyusui Engkau.
Wallahu a'lam bishowab....
Sumber
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya.
Tudingan bahwa Nabi pernah menyuruh Sahlah binti Suhaili, istri Hudzaifah, yakni Salim, padahal ia sudah dewasa merupakan ajaran yg tercela. Dan Aisyah juga berpendapat bahwa hal ini bersifat umum (seperti yg disebutkan dalam Kitab Sunan Abu Dawud). Buktinya ia selalu menyuruh kemenakan-kemenakna perempuannya untuk menyusui siapapun yg yg ingin bertemu dengannya, apabila orang itu sudah dewasa maka harus disusui sebanyak lima kali.
Kisahnya adalah sebagai berikut, Abu Hudzaifah pernah memiliki hamba sahaya yang bernama Salim, lalu Abu Hudzaifah memberi kehormatan kepada Salim dengan menjadikannya sebagai anak angkat. Kemudian setelah Salim tumbuh menjadi orang dewasa, ia mengalami kesulitan berinteraksi kepada dengan Sahlah, karena Salim bukanlah mahram Sahlah, mereka tidak bebas bertemu walaupun satu atap (Sahlah harus selalu mengenakan jilbabnya, dan Abu Hudzaifah pun merasa kurang senang dengan keadaan tersebut. Akhirnya Sahlah menghadap Nabi, dan meminta petunjuk dari beliau, lalu Nabi berkata:"Susuilah ia, maka kamu akan menjadi mahramnya."
Tentang pendapat Aisyah, bahwa hal itu bersifat umum dengan bukti bahwa ia selalu menyuruh kemenakan-kemenakan perempuannya untuk menyusui siapapun yg yg ingin bertemu dengannya, apabila orang itu sudah dewasa maka harus disusui sebanyak lima kali, jumhur ulama berpendapat bahwa kisah Salim itu hanya dikhususkan bagi dirinya saja, tidak untuk orang lain, dan kisah tersebut tidak dapat dijadikan dalil untuk memperbolehkan penyusuan orang dewasa.
Al-Hafizh Ibnu Abdi Al-Barr menegaskan: Abu Malikah yang tidak menyampaikan hadist ini selama satu tahun memberi tanda bahwa hadist ini telah lama di tinggalkan dan tidak pernah di kerjakan lagi. Jumhur ulama memandang bahwa hadist ini tidak untuk secara umum, mereka menganggap hadist ini hanya dikhususkan bagi Salim saja.(Kitab Syarhu az-Zarqani ala Al-Muwathatha 3/292).
Setelah menyebutkan hadist ini, Al-Hafizh ad-Dharimi juga mengatakan dalam kitab sunannya:"Hadist ini dikhususkan bagi Salim seorang."
Pendapat yang sama juga disebutkan pada riwayat-riwayat lainnya. Salah satunya adalah riwayat yang disebutkan oleh Imam Muslim, dari Ummu Salamah, ia berkata:"Seluruh istri-istri nabi menolak untuk menggunakan hukum penyusuan bagi kaum pria yang ingin bertemu dengan mereka. Lalu mereka berkata kepada Aisyah: Demi Allah, kami hanya melihat hukum itu sebagai keringanan dari Nabi yang khusus diberikan kepada Salim. Karena itulah kami tidak ingin seorangpun bertemu dan melihat kami dengan menggunakan hukum itu."
Dengan demikian maka yang dilakukan oleh Aisyah (jika memang atsar itu shahih) tidak lain adalah ijtihad (pendapatnya pribadi) saja, sedangkan yang dipahami dan dilakukan oleh para sahabat dan istri-istri Nabi lainnya bertolak belakang dengan Ijtihad tersebut.
Para ulama memandang bahwa makna yang nyata dari hukum keringanan penyusuan pada Salim adalah keringanan untuk dirinya seorang, tidak untuk orang lain. sedangkan makna dari riwayat Aisyah kemungkinan besar adalah: apabila Aisyah memiiki firasat baik pada seorang bayi dan ia ingin agar anak itu nanti dapat bebas bertemu dengannya setelah dewasa nanti, maka ia menyuruh kemenakan-kemenakan perempuannya untuk menyusui mereka selagi mereka masih bayi, sehingga setelah mereka dewasa nanti mereka dapat bebas bertemu dengan Aisyah (sebagai bibi dari ibu susu mereka).
Pasalnya pendapat inilah yang dipilih oleh sebagian besar para istri Nabi, sebagian besar para sahabat, dan jumhur ulama. Makna itulah yang dapat dipahami dari dalil yang nyata yang bersebelahan dengan makna hadist Sahlah binti Suhail. Kalau seandainya hukum menyusui itu mutlak untuk semua orang (tidak hanya untuk para bayi yang kurang dari 2 tahun), maka hukum itu tentu akan banyak diketahui dan diikuti oleh para sahabat dan ulama salaf, mereka juga meriwayatkan pendapat yg sama dari berbagai sanad.
Para musuh Islam memahami sabda Nabi "susuilah," dengan pemahaman yang keliru. Mereka mengira bahwa penyusuan pasti dilakukan dengan menyentuh payudara, higga muncullah pemahaman seperti itu. Penjelasan terbaik untuk masalah ini diutarakan oleh
Imam Nawawi dalam kitabnya Syarh Sahih Muslim (10/13):Al-Qadhi mengatakan: " Sahlah mengeluarkan air susunya terlebih dahulu, barulah setelah itu diminum oleh Salim, sehingga Salim tidak perlu menyentuh apapun dan kulit tubuh mereka tidak ada yang bersentuhan, karena tidak halal seorang laki-laki melihat organ susu seorang wanita yang bukan mahramnya atupun menyentuhnya."
Abu Umar mengatakan: Metode menyusui seorang pria dewasa adalah dikeluarkan air susu ibunya terlebih dahulu, kemudian ia meminumnya dari tempat lain. Dan tidak satupun ulama yang memperbolehkan pria dewasa disusui secara langsung oleh ibu susuannya. Dan pendapat inilah yang diunggulkan oleh Al-Qadhi dan Imam An-Nawawi. (Kitab Syarhu Az-Zarqani 3/316). Dalam Kitab Tabaqat Al-Kubra, Ibnu Sa'ad menyebutkan sebuah riwayat, dari Muhammad bin Abdillah bin Az-Zuhri, dari ayahnya, ia berkata: (Ketika Sahlah ingin memberikan air susunya kepada Salim) Sahlah menuangkan air susunya pada sebuah wadah, lalu Salim meminum air susu tersebut dari tempatnya setiap hari. Setelah lima hari Salim meminum susu tersebut dari tempatnya setiap hari. Setelah lima hari Salim meminum susu itu maka ia diperbolehkan untuk bertemu Sahlah walaupun Sahlah tanpa menggunakan tutup kepala (jilbab), sebagai keringanan yang diberikan Nabi kepada Sahlah. (Kitab Thabaqat Al-Kubra 8/271 dan Kitab Al-Ishabah karya Ibnu Hajar 7/716).
Kemudian juga, hadist tentang Sahlah sama sekali tidak memuat kata-kata menyentuh atau secara langsung, oleh karenanya penuding tidak berhak untuk mengatakan bahwa yang mereka lakukan saat itu adalah perbuatan dosa. Apakah jika kita meminum susu sapi atau susu kambing maka kita harus meminumnya secara langsung atau menyentuh sapi terlebih dahulu? Kemudian juga, salah satu alasan Sahlah mengadu kepada Nabi berkaitan dengan kecemburuan Abu Hudzaifah terhadap Salim yang masuk kedalam rumahnya, padahal Salim bukanlah mahram dari Sahlah. Hanya dengan masuknya Salim ke dalam rumahnya saja Abu Hudzaifah sudah cemburu, maka bagimana mungkin ia memperbolehkan Sahlah untuk menyusui Salim secara langsung?
Jangankan menyentuh seperti itu, hanya bersalaman saja Nabi sudah mengharamkannya, karena beliau pernah bersabda:
"Tertusuknya kepala kamu dengan paku akan lebih baik bagi kamu daripada kamu menyentuh wanita yang tidak dihalalkan bagimu (bukan mahram)."(Kitab Shahih Al-Jami':5045).
"Sesungguhnya aku tidak (pernah dan tidak akan pernah) bersalaman dengan kaum wanita (asing yang bukan mahramku)."(Kitab Shahih Jami':5213)
Bagaimana mungkin nabi memperbolehkan Salim untuk menyentuh bagian tubuh Sahlah tatkala beliau memerintahkan Sahlah menyusui Salim, padahal beliau mengharamkan kaum pria untuk menyentuh tangan wanita yang bukan mahramnya?
Lalu apabila seorang anak kecil yang minum air susu ibu tanpa mnyentuh mengisapnya dari payudara ibunya secara langsung, jumhur ulama berpendapat anak itu dikategorikan sebagai anak susuan dan harus mengikuti hukum-hukum penyusuan. Selama seorang anak kecil yang meminum susu tanpa mengisapnya dari payudara secara langsung tetap dikategorikan sebagai anak susuan, maka seharusnya orang dewasa yang melakukannya seperti itu lebih layak untuk ditetapkan hukum-hukum penyusuan baginya.
Seorang ulama ilmu Nahwu, Ibnu Qutaibah Ad-Dinuri pernah mengomentari hadist tersebut. Ia mengatakan: nabi hendak memahramkan Salim dan Sahlah, beliau juga ingin mempersatukan mereka dalam satu rumah tanpa ada rasa canggung diantara mereka, dan beliau juga mau menghilangkan rasa cemburu pada diri Abu Hudzaifah sekaligus merasa senang dengan keberadaan Salim dirumahnya. Nabi berkata:"Susuilah ia" namun Nabi tidak mengatakan :Letakkan payudaramu dimulutnya." Beliau tidak mengatakan hal itu karena yang beliau inginkan adalah:"Keluarkanlah air susumu pada suatu tempat, lalu berikanlah kepadanya agar ia dapat meminumnya.: Inilah makna yang sebenarnya, tidak ada dan tidak boleh dimaknai dengan interpretasi yang lain. Pasalnya Salim tidak di perbolehkan untuk melihat bagian tubuh Sahlah sebelum ditetapkan baginya hukum penyusuan, maka bagaimana mungkin ia di perbolehkan untuk berbuat sesuatu yang diharamkan baginya (meminumnya secara langsung), atau berbuat sesuatu yg tidak dapat dijamin syahwatnya akan terjaga? (Kitab Ta'wil Mukhtalaf Al-Hadist karya Ibnu Qutaibah hal.308-309).
Keputusan Nabi itu adalah rahmat yang diberikan beliau kepada Sahlah dan anak angkatnya, karena di antara mereka pasti ada kasih sayang antara ibu dan anak. Salim di asuh Sahlah sejak kecil, maka tentu Sahlah sudah menganggap Salim sebagai anaknya sendiri, dan Salimsudah menganggap Sahlah sebagai ibunya sendiri. Sulit bagi Salim ataupun bagi Sahlah untuk dipisahkan. Apalagi usia sahlah semakin lama semakin menua, tentu ia dan suaminya membtuhkan anak muda seperti Salim untuk membantu mereka.
Adapun bagi mereka yang merasa aneh dengan perintah Nabi kepada Sahlah agar ia menyusui anak angkatnya sebelum dimahramkan, sebaiknya membaca lagi kitab suci mereka yang menyebutkan secara zalim bahwa Allah memerintahkan untuk berbuat zina. Berfirmanlah Ia kepada Hosea:"Pergilah, kawinilah seorang perempuan sundal dan peranakkanlah anak-anak sundal, karena negeri ini bersundal hebat karena membelakangi Tuhan."(Hosea_1:2-3)
Dan Alkitab juga menyebutkan:
Amsal_5:
(18) Diberkatilah kiranya sendangmu, bersukacitalah dengan isteri masa mudamu:
(19) rusa yang manis, kijang yang jelita; biarlah buah dadanya selalu memuaskan engkau, dan engkau senantiasa berahi karena cintanya.
Kidung Agung_8:
(8) Kami mempunyai seorang adik perempuan, yang belum mempunyai buah dada. Apakah yang akan kami perbuat dengan adik perempuan kami pada hari ia dipinang?
Amos_7:
(17) Sebab itu beginilah firman TUHAN: Isterimu akan bersundal di kota, dan anak-anakmu laki-laki dan perempuan akan tewas oleh pedang; tanahmu akan dibagi-bagikan dengan memakai tali pengukur, engkau sendiri akan mati di tanah yang najis, dan Israel pasti pergi dari tanahnya sebagai orang buangan."
Yesaya_3:
(16) TUHAN berfirman: Oleh karena wanita Sion telah menjadi sombong dan telah berjalan dengan jenjang leher dan dengan main mata, berjalan dengan dibuat-buat langkahnya dan gemerencing dengan giring-giring kakinya,
(17) maka Tuhan akan membuat batu kepala wanita Sion penuh kudis dan TUHAN akan mencukur rambut sebelah dahi mereka.
Hakim-hakim_16:
(1) Pada suatu kali, ketika Simson pergi ke Gaza, dilihatnya di sana seorang perempuan sundal, lalu menghampiri dia.
Padahal menurut kitab suci mereka Simon itu adalah seorang Nabi, seperti disebutkan pada dalil berikut: "Lalu pergilah Simon beserta ayahnya dan ibunya ke Timna. Ketika mereka sampai ke kebun-kebun anggur di Timna, maka seekor singa muda mendatangi Simon dengan mengaum. Pada waktu itu berkuasalah Roh Tuhan atas dia."
Sebagai penutup, mari kita katakan kepada orang yg bersenandung dan mendendangkan tudingan diatas: sesungguhnya yang tidak dapat diterima oleh akal sehat dan juga tidak di akui oleh syariat adalah dugaan kalian bahwa Tuhan menyusu dari payudara seorang wanita, seperti disebutkan dalam Alkitab:
Lukas_11:
(27) Ketika Yesus masih berbicara, berserulah seorang perempuan dari antara orang banyak dan berkata kepada-Nya: "Berbahagialah ibu yang telah mengandung Engkau dan susu yang telah menyusui Engkau.
Wallahu a'lam bishowab....
Sumber
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya.
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb.
peraturan komentar:
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa.
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit.
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
Post a Comment