Debater Kristen copas fitnah Faithfreedom:
Mari kita lihat pendapat putrinya nabi muhamamad,fatimah ketika hendak dipoligami sama Ali bin Abi Thalib,
Ali bin Abi Thali berniat menikahi putri Abu Jahal. Ali bin Abi
Thalib meminta izin kepada istrinya. mendengar berita itu, Fatimah marah
dan melaporkannya kepada ayahanda, Muhammad. Seketika nabi Muhammad
marah besar. para sahabat bersaksi bahwa mereka tidak pernah melihat
muhammad semarah itu. Muhammad berkata kepada putrinya, “engkau adalah
putriku. siapa yang membuatmu marah, berarti membuatku marah juga.”
Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari hadist Almiswar bin
Makhromah berkata : “Ali melamar putri Abu Jahal, lalu Fatimah
mendengarnya lantas ia menemui Rasul Saw berkatalah Fatimah : kaummu
meyakini bahwa engkau tidak pernah marah karena putrimu; Ali menikahi
putri Abu Jahal, maka berdirilah Rasulullah Saw dan saya mendengar
ketika dia membaca dua kalimat syahadat lalu berkata : aku menikahkan
anakku dengan Abul As bin Robi’ dan diatidak membohongiku, sesunggunhya
Fatimah itu bagian dari saya, dan saya sangat membenci orang yang
membuatnya marah. Demi Allah putri Rasulullah dan putri musuh Allah
tidak pernah akan berkumpul dalam naungan seorang laki-laki maka
kemudian Ali membatalkan (lamaran itu)”. diriwayatkan Bukhori dan
Muslim.
Rasulullah saw bersabda:
فاطمة بضعة مني يريبني ما أرابها ويؤذيني ما آذاها
“Fatimah adalah bagian dari diriku, menggoncangkan aku apa saja yang
menggoncangkan dia, dan menyakitiku apa saja yang menyakitinya.”
Rasulullah berkhutbah di dalam mesjid di hadapan kaum muslimin. di
situ hadir Ali bin Abi Thalib. maka Rasulullah berkata, “Demi Allah,
selama Fatimah adalah putri Rasulullah, maka aku tidak akan mengizinkan
putriku serumah dengan putri musuh Allah.”
Ali bin Abi Thalib pulang dari mesjid dengan sedih, karena merasa
telah membuat rasulullah marah besar. sesampainya di rumah, Ali bin Abi
Thalib langsung berbicara kepada Fatimah. “Wahai istriku, aku minta
maaf, karena telah berniat menikahi putri Abu Jahal. hari ini, dimesjid
rasulullah berkhutbah dan dengan marah mengatakan bahwa beliau tidak
akan mengizinkan engkau serumah dengan putri abu jahal. aku tidak ingin
membuat rasulullah dan putrinya marah. sudikah engkau memaafkanku?”
Fatimah menganggukan kepala dan menyatakan bersedia memaafkan Ali Bin
Abi Thalib.. yg akhirnya tidak melakukan poligami. na loh kalian yg
setujuh poligami !.. Fatimah aja nggak mau di madu !! Mengenai Fathimah
Azzahra ra tentulah tak mengingkari poligami, dan ia tak akan
mengingkari semua hukum Allah dan Sunnah Rasul saw.
Jawaban:
Sebagaimana ketika Usamah bin Zeyd ra meminta keringanan untuk
seorang wanita muhajirin yg mencuri, maka Rasul saw naik mimbar dan
berwasiat, “sungguh ummat sebelum kalian bila oran orang terhormat maka
diringankan atas mereka, bila kaum dhuafa maka didirikanlah hukum, Demi
Allah bila Fathimah putri muhammad mencuri maka Muhammad akan memotong
tangannya” (shahih Bukhari hadits no.6406).
ini menunjukkan bahwa tak mungkin Rasul saw mengajarkan sunnah
poligami namun melarang khusus untuk putrinya, maka ini adalah pemahaman
yg keliru, dan tentunya Putri Rasulullah saw ini sangat mulia dg
mencintai sunnah Nabi saw, dan bisa dipastikan bahwa wanita mulia ini
adalah wanita yg paling mencintai sunnah, karena Fathimah ra adalah
didikan Rasulullah saw.
Mengenai Rasul saw melarang Ali bin Abu Tholib berpoligami, itu
karena Ali Bin Abu Tholib berencana menikah dengan putri Abu Jahal, dan
tentunya Ali bin Abu Tholib ingin menyelamatkan putri Abu Jahal yang
muslimah dari kekejian ayahnya, namun Rasul saw tak menyetujui itu,
karena mensejajarkan putri beliau saw dengan Putri Abu Jahal akan
membuat fitnah baru dengan mengatakan bahwa Rasul saw memerangi kuffar
namun berbesan dengan musuh Allah, memerintahkan muslimin memerangi
orang orang kafir namun menyambung hubungan keluarga dengan pimpinan
Musuh Allah.
Kalangan antipoligami juga sering mengetengahkan hadits tentang
larangan Rasulllah saw terhadap Ali berpoligami saat masih beristeri
dengan puteri beliau, Fatimah ra. Mereka mengutip Hadits: Nabi saw marah
besar ketika mendengar putri beliau, Fathimah binti Muhammad saw, akan
dipoligami Ali bin Abi Thalib ra. Ketika mendengar rencana itu, Nabi pun
langsung masuk ke masjid dan naik mimbar, lalu berseru: “Beberapa
keluarga Bani Hasyim bin al-Mughirah (kerabat Abu Jahl) meminta izin
kepadaku untuk mengawinkan putri mereka (anak Abu Jahl) dengan Ali bin
Abi Thalib. Ketahuilah, aku tidak akan mengizinkan, sekali lagi tidak
akan mengizinkan. Sungguh tidak aku izinkan, kecuali Ali bin Abi Thalib
menceraikan putriku terlebih dahulu, Fatimah Bagian dari diriku, apa
yang meragukan dirinya meragukan diriku, dan apa yang menyakiti hatinya
menyakiti hatiku, aku sangat kwatir kalau-kalau hal itu mengganggu
pikirannya (Jâmi’ al-Ushûl, juz XII, 162, Hadits: 9026).
Penggunaan Hadits ini untuk melarang poligami ternyata tidak sesuai
dengan latar-belakang pelarangan tersebut. Nabi saw melarang Ali ra
menikah lagi karena hendak dinikahi Ali ra anak musuh Allah Swt, Abu
Jahl. Menurut Rasulullah saw tidak layak menyandi putri utusan Allah
dengan putri musuh Allah. Sehingga, letak pelarangan tersebut bukan pada
poligaminya, namun lebih kepada person yang hendak dinikahi. Beliau
sendiri juga menegaskan, tidak mengharamkan yang halal dan menghalalkan
yang haram. Hal ini dapat disimpulkan dari Hadits yang sama dari riwayat
lain.
Dalam riwayat al-Bukhari, Rasulullah saw bersabda: “Sesungguhnya
Fatimah adalah dari diriku dan aku khawatir agama akan terganggu.
“Kemudian beliau menyebutkan perkawinan Bani Abdi Syams dan beliau
menyanjung pergaulannya, “Dia bicara denganku dan mempercayaiku, dia
berjanji padaku dan dia penuhi. Dan sungguh aku tidak mengharamkan yang
halal dan tidak pula menghalalkan yang haram, akan tetapi, demi Allah,
jangan sekali-kali bersatu putri Utusan Allah dengan putri musuh Allah.” (H.R. Bukhari)
Sebab yang paling mungkin adalah sesuai perkataan beliau sendiri,
bahwa mengguncang Fatimah sama saja dengan mengguncang Rasul. Beliau
mencintai putrinya dan tidak ingin membiarkan keguncangan (apapun yg
bisa beliau cegah, termasuk poligami) menyusahkan putrinya itu.
Rasulullah pastilah sangat mengenal putrinya, tahu apa yg sanggup
menguatkannya dan apa yg mengguncangkannya. Kalau Abu Bakar melepaskan
putrinya Aisya mjd istri ke-sekian Nabi, maka itu adalah hak Abu Bakar
karena ia mengenal putrinya itu. Tapi kalau Rasulullah melarang putrinya
di poligami, hadis itu memberi pelajaran pada saya, bahwa seorang ayah
bisa saja melepas putrinya dipoligami tapi bisa juga ia mencegahnya.
Selain itu penolakan Fatimah untuk dipoligami adalah memang karena
Fatimah tidak siap dipoligami. Kesiapan setiap perempuan berbeda-beda.
Dan seorang laki-laki tidak bisa menyamaratakan semua perempuan.
Sebagaimana diisyaratkan dalam riwayat berikut ini:
Ibn Sa‘ad (168 H/764 M–230 H/845 M) dalam kitabnya, Al-Thabaqât
Al-Kabîr, mencatat dialog menarik berikut ini: Amrah binti Abdurrahman
berkata, “Rasulullah ditanya, ‘Rasulullah, mengapa engkau tidak menikahi
perempuan dari kaum Anshar? Beberapa di antara mereka cantik-cantik.’
Rasulullah menjawab, ‘Mereka perempuan-perempuan yang mempunyai
kecemburuan besar yang tidak akan bersabar dengan madunya. Aku mempunyai
beberapa istri, dan aku tidak suka menyakiti kaum perempuan berkenaan
dengan hal itu.’”
Kesiapan mental setiap perempuan berbeda-beda. Karena itu, suami
bijak yang ingin meneladani Nabi tidak akan memaksakan kehendaknya untuk
berpoligami jika istrinya tidak siap dan sabar dimadu serta sangat
pencemburu. Sebab, Nabi pun tidak suka menyakiti perasaan perempuan
dalam hal ini. Memaksakan poligami terhadap istri yang tidak sanggup
dimadu hanya akan menimbulkan gejolak yang tidak perlu dalam kehidupan
berumah tangga. Ini tentunya menyalahi tujuan perkawinan sebagaimana
diajarkan Allah:
untuk menciptakan ketenteraman (sakînah) dalam hati suami-istri (QS Al-Rûm [30]: 21).
Kutipan dari ENSIKLOPEDI MUHAMMAD, Afzalur Rahman, Jilid 4 (Muhammad sebagai Suami dan Ayah), h. 99, Pelangi Mizan, 2009):
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya.
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb.
peraturan komentar:
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa.
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit.
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
thanks pencerahannya!
ReplyDeletePost a Comment