Menjawab Hujatan Dan Fitnah Wanita Haid dalam Islam Boleh Digauli Meksipun Berdarah-darah

Sebuah Blog Phobia Islam membuat tulisan yang isinya penuh dengan cacian dan fitnah terhadap Islam mengeluarkan sebuah tulisan yang menyatakan bahwa Islam membolehkan pria menggauli istrinya yang sedang Haid meskipun berdarah-darah.

Dengan bermodal terjemahan dari beberapa Hadits yang dia sendiri sepertinya tidak paham apa maksud dari hadits tersebut, lantas menyimpulkan dalam Islam membolehkan Pria menggauli istrinya yang sedang Haid meskipun berdarah-darah.

Berikut kami kutipkan tulisannya:

Muslimah Haid Boleh Di Entot walau sedang berdarah darah
Posted on 27 April 2013 by Tewel Onanian  

PERHATIKAN
(DARIMI – 814) : Telah mengabarkan kepada kami Abu An Nu’man telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Qatadah dari Sa’id bin Al Musayyib, Al Hasan dan ‘Atha` mereka berkata tentang wanita yang sedang mengalami istihadhah: “Ia mandi dan boleh mengerjakan shalat, berpuasa ramadhan, dan suami boleh menggaulinya”.

(DARIMI – 809) : Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Ashim dari Abdullah bin Muslim dari Sa’id bin Jubair ia berkata tentang wanita yang mengalami istihadhah: “Suaminya boleh menggaulinya meskipun darah mengucur di atas tikarnya”.

BUSYEEETTT! ternyata dalam islam Wanita haid boleh digauli walau berdarah darah

www.tewelonanian.wordpress.com/2013/04/27/muslimah-haid-boleh-di-entot-walau-sedang-berdarah-darah/

Dari gaya penuturan di atas, bahasa kasar, penuh dengan caci-maki, sudah tentu tulisan diatas bukan memaparkan fakta, melainkan sekedar memamerkan caci maki dan kebenciannya terhadap Islam. Sehingga wajar tulisannya penuh dengan caci maki. Apalagi tulisan di atas penuh dengan kekeliruan yang sangat mendasar.

Kekeliruan penuduh di atas terletak pada pemahaman penuduh yang sepertinya tidak paham bahasa Arab, dan Konsep-konsep Islam, sehingga tidak mengerti makna Hadits yang penuduh kutip.  Penulis paham karena penuduh sama sekali tidak mengutip teks Bahasa Arab Hadits di atas.
Di sini kami akan kutipkan Hadits secara lengkap:

أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ يَغْشَاهَا زَوْجُهَا وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الْحَصِيرِ

(DARIMI - 809) : Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Abdullah bin Muslim dari Sa'id bin Jubair ia berkata tentang wanita yang mengalami istihadhah: "Suaminya boleh menggaulinya meskipun darah mengucur di atas tikarnya".

أَخْبَرَنَا أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ وَالْحَسَنِ وَعَطَاءٍ قَالُوا فِي الْمُسْتَحَاضَةِ تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ رَمَضَانَ وَيَغْشَاهَا زَوْجُهَا
(DARIMI - 814) : Telah mengabarkan kepada kami Abu An Nu'man telah meneritakan kepada kami Abu 'Awanah dari Qatadah dari Sa'id bin Al Musayyib, Al Hasan dan 'Atha` mereka berkata tentang wanita yang sedang mengalami istihadhah: "Ia mandi dan boleh mengerjakan shalat, berpuasa ramadhan, dan suami boleh menggaulinya".


Pembaca sekalian Hadits di atas Shahih, tidak ada masalah dengan riwayatnya, yang bermasalah adalah “MAKNANYA” yang tidak dipahami oleh Penuduh.

Istihadhah / al-Mustahadhah (الْمُسْتَحَاضَةِ ) tidak berarti wanita Haid tapi maknanya adalah wanita Yang masih keluar darah yang telah melewati waktu Haidh.

Hal ini dikuatkan dalam Hadits Lain :

أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ يَغْشَاهَا زَوْجُهَا وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الْحَصِيرِ

(DARIMI - 809) : Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Abdullah bin Muslim dari Sa'id bin Jubair ia berkata tentang wanita yang mengalami istihadhah: "Suaminya boleh menggaulinya meskipun darah mengucur di atas tikarnya".

Artinya jika Wanita yang Haidh namun telah habis masa haid masih  keluar darah, maka kedudukan wanita tersebut adalah suci maka ia harus mandi dan melaksanakan kewajibannya semisal shalat puasa dan lain sebagainya. Karena kedudukannya sudah suci maka ia tergolong boleh melakukan hubungan suami istri.


Dalam Islam Haram Menggauli Istri yang Sedang Haid


Allah Ta’ala berfirman,

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

“Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).

Dalam Hadits Lain disebutkan:

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639

Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)

Setelah membaca penjelasan di atas maka sudah jelaslah apa yang dituduhkan penuduh adalah fitnah belaka yang di dasari ketidak tahuan serta kebencian terhadap Islam.

Kesimpulannya

  1. Istihadhah / Mustahadha tidak sama dengan Haidh / al-Mahidh. Yang artinya Istihadhah / Mustahadhah darah yang terus menerus keluar yang melewati batas waktu Haid.
  2. Istihadhah / mustahadh boleh mandi, shalat, puasa dan bergaul suami istri karena kedudukannya sudah suci.
  3. Wanita Haid Haram bergaul suami Istri, termasuk perkara lain semisal shalat, puasa dan lain sebagainya.
 



Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya. 
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb. 
 peraturan komentar: 
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa. 
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit. 
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan

1/Post a Comment/Comments

  1. Kristen tidak punya kerjaan, tidak paham tapi memaksakan diri paham berujung pada fitnah.

    ReplyDelete

Post a Comment

Previous Post Next Post