Sebuah Blog Phobia Islam membuat
tulisan yang isinya penuh dengan cacian dan fitnah terhadap Islam mengeluarkan
sebuah tulisan yang menyatakan bahwa Islam membolehkan pria menggauli istrinya
yang sedang Haid meskipun berdarah-darah.
Dengan bermodal terjemahan dari
beberapa Hadits yang dia sendiri sepertinya tidak paham apa maksud dari hadits
tersebut, lantas menyimpulkan dalam Islam membolehkan Pria menggauli istrinya
yang sedang Haid meskipun berdarah-darah.
Berikut kami kutipkan tulisannya:
Muslimah Haid Boleh Di Entot walau sedang berdarah darahPosted on 27 April 2013 by Tewel OnanianPERHATIKAN(DARIMI – 814) : Telah mengabarkan kepada kami Abu An Nu’man telah menceritakan kepada kami Abu ‘Awanah dari Qatadah dari Sa’id bin Al Musayyib, Al Hasan dan ‘Atha` mereka berkata tentang wanita yang sedang mengalami istihadhah: “Ia mandi dan boleh mengerjakan shalat, berpuasa ramadhan, dan suami boleh menggaulinya”.(DARIMI – 809) : Telah mengabarkan kepada kami Abu ‘Ashim dari Abdullah bin Muslim dari Sa’id bin Jubair ia berkata tentang wanita yang mengalami istihadhah: “Suaminya boleh menggaulinya meskipun darah mengucur di atas tikarnya”.BUSYEEETTT! ternyata dalam islam Wanita haid boleh digauli walau berdarah darahwww.tewelonanian.wordpress.com/2013/04/27/muslimah-haid-boleh-di-entot-walau-sedang-berdarah-darah/
Dari gaya penuturan di atas, bahasa kasar, penuh
dengan caci-maki, sudah tentu tulisan diatas bukan memaparkan fakta, melainkan
sekedar memamerkan caci maki dan kebenciannya terhadap Islam. Sehingga wajar
tulisannya penuh dengan caci maki. Apalagi tulisan di atas penuh dengan
kekeliruan yang sangat mendasar.
Kekeliruan penuduh di atas
terletak pada pemahaman penuduh yang sepertinya tidak paham bahasa Arab, dan
Konsep-konsep Islam, sehingga tidak mengerti makna Hadits yang penuduh
kutip. Penulis paham karena penuduh sama
sekali tidak mengutip teks Bahasa Arab Hadits di atas.
Di sini kami akan kutipkan Hadits
secara lengkap:
أَخْبَرَنَا
أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ
قَالَ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ يَغْشَاهَا زَوْجُهَا وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ
عَلَى الْحَصِيرِ
(DARIMI - 809) : Telah
mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Abdullah bin Muslim dari Sa'id bin
Jubair ia berkata tentang wanita yang mengalami istihadhah: "Suaminya
boleh menggaulinya meskipun darah mengucur di atas tikarnya".
أَخْبَرَنَا
أَبُو النُّعْمَانِ حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ سَعِيدِ بْنِ
الْمُسَيَّبِ وَالْحَسَنِ وَعَطَاءٍ قَالُوا فِي الْمُسْتَحَاضَةِ
تَغْتَسِلُ وَتُصَلِّي وَتَصُومُ رَمَضَانَ وَيَغْشَاهَا زَوْجُهَا
(DARIMI - 814) : Telah
mengabarkan kepada kami Abu An Nu'man telah meneritakan kepada kami Abu 'Awanah
dari Qatadah dari Sa'id bin Al Musayyib, Al Hasan dan 'Atha` mereka berkata
tentang wanita yang sedang mengalami istihadhah: "Ia mandi dan boleh
mengerjakan shalat, berpuasa ramadhan, dan suami boleh menggaulinya".
Pembaca sekalian Hadits di atas
Shahih, tidak ada masalah dengan riwayatnya, yang bermasalah adalah “MAKNANYA”
yang tidak dipahami oleh Penuduh.
Istihadhah / al-Mustahadhah (الْمُسْتَحَاضَةِ ) tidak berarti wanita Haid tapi maknanya
adalah wanita Yang masih keluar darah yang telah melewati waktu Haidh.
Hal ini dikuatkan dalam Hadits Lain :
أَخْبَرَنَا أَبُو عَاصِمٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ
مُسْلِمٍ عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ قَالَ فِي الْمُسْتَحَاضَةِ
يَغْشَاهَا زَوْجُهَا وَإِنْ قَطَرَ الدَّمُ عَلَى الْحَصِيرِ
(DARIMI - 809) : Telah mengabarkan kepada kami Abu 'Ashim dari Abdullah bin
Muslim dari Sa'id bin Jubair ia berkata tentang wanita yang mengalami istihadhah:
"Suaminya boleh menggaulinya meskipun darah mengucur di atas
tikarnya".
Artinya jika Wanita yang Haidh namun telah habis masa haid masih keluar darah, maka kedudukan wanita tersebut
adalah suci maka ia harus mandi dan melaksanakan kewajibannya semisal shalat
puasa dan lain sebagainya. Karena kedudukannya sudah suci maka ia tergolong
boleh melakukan hubungan suami istri.
Dalam Islam Haram Menggauli Istri yang Sedang Haid
Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْتَزِلُوا
النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS.
Al Baqarah: 222).
Dalam Hadits Lain disebutkan:
مَنْ
أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا
أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang menyetubuhi
wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap
apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.” (HR. Tirmidzi
no. 135, Ibnu Majah no. 639
Imam Nawawi rahimahullah berkata,
“Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat
Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (Al Majmu’, 2: 359) Ibnu Taimiyah
rahimahullah berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid
yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (Majmu’ Al Fatawa, 21: 624)
Setelah membaca penjelasan di atas maka sudah jelaslah apa yang dituduhkan
penuduh adalah fitnah belaka yang di dasari ketidak tahuan serta kebencian
terhadap Islam.
Kesimpulannya
- Istihadhah / Mustahadha tidak sama dengan Haidh / al-Mahidh. Yang artinya Istihadhah / Mustahadhah darah yang terus menerus keluar yang melewati batas waktu Haid.
- Istihadhah / mustahadh boleh mandi, shalat, puasa dan bergaul suami istri karena kedudukannya sudah suci.
- Wanita Haid Haram bergaul suami Istri, termasuk perkara lain semisal shalat, puasa dan lain sebagainya.
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya.
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb.
peraturan komentar:
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa.
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit.
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
Kristen tidak punya kerjaan, tidak paham tapi memaksakan diri paham berujung pada fitnah.
ReplyDeletePost a Comment