Halalnya dalam Islam Budak Tawanan Wanita dalam Alkitab dan AlQuran

Bismillahirrahmaanirrahiim. Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih Maha Penyayang. Sholawat serta salam tercurah bagi Muhammad, Nabi yang dijanjikan dalam Taurat dan Injil ..
Pengunjung website yang kami hormati,
Sebagian diantara para missionaris berkehendak memadamkan Cahaya Allah dengan mengetengahkan kisah-kisah peperangan dalam sejarah Islam. Salah satunya adalah dengan mengetengahkan halalnya seorang budak wanita dari tawanan perang bagi seorang lelaki. Dengan kotornya mereka menuduh Islam menghalalkan zina dengan tawanan perang.

AlMu’minuun 5-6

“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.”

Untuk itu, berikut cuplikan hukum Taurat dalam Alkitab yang mengetengahkan tentang halalnya budak tawanan perang wanita untuk digauli.

Ulangan 21:10-14.

“Apabila engkau keluar berperang melawan musuhmu, dan TUHAN, Allahmu, menyerahkan mereka ke dalam tanganmu dan engkau menjadikan mereka tawanan, dan engkau melihat di antara tawanan itu seorang perempuan yang elok, sehingga hatimu mengingini dia dan engkau mau mengambil dia menjadi isterimu, maka haruslah engkau membawa dia ke dalam rumahmu. Perempuan itu harus mencukur rambutnya, memotong kukunya, menanggalkan pakaian yang dipakainya pada waktu ditawan, dan tinggal di rumahmu untuk menangisi ibu bapanya sebulan lamanya. Sesudah demikian, bolehlah engkau menghampiri diadan menjadi suaminya, sehingga ia menjadi isterimu. Apabila engkau tidak suka lagi kepadanya, maka haruslah engkau membiarkan dia pergi sesuka hatinya; tidak boleh sekali-kali engkau menjual dia dengan bayaran uang; tidak boleh engkau memperlakukan dia sebagai budak, sebab engkau telah memaksa dia.”


Deuteronomy 21:10-14

When thou goest forth to war against thine enemies, and the LORD thy God hath delivered them into thine hands, and thou hast taken them captive,And seest among the captives a beautiful woman, and hast a desire unto her, that thou wouldest have her to thy wife; Then thou shalt bring her home to thine house; and she shall shave her head, and pare her nails And she shall put the raiment of her captivity from off her, and shall remain in thine house, and bewail her father and her mother a full month: and after that thou shaltgo in unto her, and be her husband, and she shall be thy wife. And it shall be, if thou have no delight in her, then thou shalt let her go whither she will; but thou shalt not sell her at all for money, thou shalt not make merchandise of her, because thou hast humbled her

Ditempat lain diterangkan bahwa dalam pengepungan sebuah kota yang tidak mau takluk kepada kekuasaan Kenabian maka kaum lelakinnya ditumpas dan kaum wanitanya dijadikan budak tawanan yang dibagi-bagi.

Ulangan 20:12-13

Tetapi apabila kota itu tidak mau berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan engkau, maka haruslah engkau mengepungnya; dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang. Hanya perempuan, anak-anak, hewan dan segala yang ada di kota itu, yakni seluruh jarahan itu, boleh kaurampas bagimu sendiri, dan jarahan yang dari musuhmu ini, yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, boleh kaupergunakan.


Deuteronomy 20:12-13

And if it will make no peace with thee, but will make war against thee, then thou shalt besiege it: And when the LORD thy God hath delivered it into thine hands, thou shalt smite every male thereof with the edge of the sword:But the women, and the little ones, and the cattle, and all that is in the city, [even] all the spoil thereof, shalt thou take unto thyself; and thou shalt eat the spoil of thine enemies, which the LORD thy God hath given thee.

Tidakkah mereka tahu bahwa perbudakan wanita dizaman perang adalah biasa? Jika mereka tidak dijadikan budak maka siapakah yang akan memberi mereka kebutuhan sandang dan papan sementara suami-suami mereka mati terbunuh dalam peperangan atau mati dihukum mati? Adalah syariat Allah lebih mulia dan lebih bijaksana daripada akal pikiran manusia. Apakah mereka tawanan wanita lebih baik melacurkan diri di jalan-jalan ataukah mereka dipelihara oleh seorang tuan diberi makan dan rumah?
Berikut adalah hadits-hadits yang mereka berikan sebagai tuduhan mereka bahwa Islam membolehkan perkosaan terhadap tawanan wanita sementara mereka sendiri lupa bahwa Allah pun telah menghalalkan budak wanita baik dalam Alkitab mereka maupun dalam AlQur’an yang mulia.
Sahih Bukhari:  Volume 5, Book 59, Number 459:
Narrated Ibn Muhairiz:
I entered the Mosque and saw Abu Said Al-Khudri and sat beside him and asked him about Al-Azl (i.e. coitus interruptus). Abu Said said, “We went out with Allah’s Apostle for the Ghazwa of Banu Al-Mustaliq and we received captives from among the Arab captives and we desired women and celibacy became hard on us and we loved to do coitus interruptus. So when we intended to do coitus interruptus, we said, ‘How can we do coitus interruptus before asking Allah’s Apostle who is present among us?” We asked (him) about it and he said, ‘It is better for you not to do so, for if any soul (till the Day of Resurrection) is predestined to exist, it will exist.”
Dikisahkan oleh Ibn Muhairiz:
Aku masuk ke dalam mesjid dan melihat Abu Khudri dan lalu duduk di sebelahnya dan bertanya padanya tentang coitus interruptus (Al-Azl). Abu berkata, “Kami pergi bersama Rasul Allah untuk Ghazwa (penyerangan terhadap) Banu Mustaliq dan kami menerima tawanan2 perang diantara para tawanan perang dan kami berhasrat terhadap para wanita itu dan sukar untuk tidak melakukan hubungan seksual dan kami suka melakukan coitus interruptus. Maka ketika kami bermaksud melakukan azl/coitus interruptus kami berkata: “Bagaimana kami dapat melakukan coitus interruptus tanpa menanyakan Rasul Allah yang ada diantara kita?” Kami bertanya padanya tentang hal ini dan dia berkata: “Lebih baik kalian tidak melakukan itu, karena jika jiwa (dalam hal ini jiwa bayi) manapun (sampai hari Kebangkitan) memang ditentukan untuk menjadi ada, maka jiwa itu pun akan ada.’”
Malik’s Muwatta: Book 29, Number 29.32.99:
Yahya related to me from Malik from Damra ibn Said al-Mazini from al-Hajjaj ibn Amr ibn Ghaziya that he was sitting with Zayd ibn Thabit when Ibn Fahd came to him. He was from the Yemen. He said, “Abu Said! I have slave-girls. None of the wives in my keep are more pleasing to me than them, and not all of them please me so much that I want a child by them, shall I then practise coitus interruptus?” Zayd ibn Thabit said, “Give an opinion, Hajjaj!” “I said, ‘May Allah forgive you! We sit with you in order to learn from you!’ He said, ‘Give an opinion! ‘I said, ‘She is your field, if you wish, water it, and if you wish, leave it thirsty. I heard that from Zayd.’ Zayd said, ‘He has spoken the truth.’ “
Yahya mengisahkan padaku dari Malik dari Damra ibn Said al-Mazini dari al-Hajjaj ibn Amr ibn Ghaziya ketika dia sedang duduk dengan Zayd ibn Thabit, ketika Ibn Fahd datang padanya. Dia berasal dari Yemen. Dia berkata, “Abu Said! Aku punya budak2 wanita. Tidak ada istri2ku yang bisa menyenangkanku seperti budak2ku, dan tidak ada budak2ku yang begitu menyenangkanku sehingga aku sampai ingin punya anak dari mereka, jadi haruskah aku melakukan azl/coitus interruptus?” ….
Sahih Bukhari Volume 7, Book 62, Number 135:
Narrated Jabir:We used to practice coitus interrupt us during the lifetime of Allah’s Apostle
Dikisahkan oleh Jabir: Kami biasa melakukan azl/coitus interruptus semasa hidup Rasul Allah.
Sahih Bukhari: Volume 9, Book 93, Number 506:
Narrated Abu Said Al-Khudri:
That during the battle with Bani Al-Mustaliq they (Muslims) captured some females and intended to have sexual relation with them without impregnating them. So they asked the Prophet about coitus interrupt us. The Prophet said, “It is better that you should not do it, for Allah has written whom He is going to create till the Day of Resurrection.” Qaza’a said, “I heard Abu Sa’id saying that the Prophet said, ‘No soul is ordained to be created but Allah will create
Dikisahkan oleh Abu Said Al-Khudri: Ketika dalam peperangan dengan Bani Al-Mustaliq, mereka (tentara Muslim) menangkap tawanan2 wanita dan ingin menyebuhi wanita2 itu tanpa membuat mereka hamil. Maka mereka (tentara Muslim) tanya pada Nabi tentang azl/coitus interruptus …
Dan Waqidi mengungkapkan kalau memang sudah menjadi kebiasaan pengikutnya bahwa di setiap kali mereka mendapatkan tawanan wanita mereka memperkosanya dengan teknik azl:
al-Waqidi (vol.i, p.413) and excerpted by Rodinson: “A Jew said to me: ‘Abu Said, no doubt you want to sell her as she has in her belly a baby by you.’ I said: ‘No; I used the ‘azl.’ To which he replied [sarcastically]: ‘Then it was lesser child-murder!’ When I repeated this story to the Prophet he said: ‘The Jews lie. The Jews lie.’
Seorang Yahudi berkata padaku, “Abu Said, tidak heran mengapa kau mau menjual dia (tawanan wanita) karena apa yang dikandungnya dalam perutnya adalah bayi dari kamu.” Aku berkata, “Tidak, aku melakukan ‘azl.” Mendengar ini dia menjawab (dengan kasar), “Itu hampir sama dengan pembunuhan anak!” Ketika aku sampaikan kisah ini kepada sang Nabi, dia berkata, “Orang2 Yahudi itu bohong. Orang2 Yahudi itu bohong.”
Hadis Sahih Bukhari, Bab Perang, Nomor 4138:
Abu Said Al-Khudri berkata:
“Aku bergabung bersama tentara Muslim ketika kami menyerang Banu Al-Mustaliq. Kami menawan tawanan2 wanita dan kami ingin memperkosa mereka. Kami lalu ingin melakukan ‘azl (cabut penis saat bersetubuh agar wanita tidak hamil) tapi kami ingin bertanya pada Nabi Muhammad akan hal itu. Dia menjawab,”Tidak perlu melakukan ‘azl, kerana hanya Allah yang menentukan apakah wanita itu hamil atau tidak.”
Hadis Sahih Bukhari, bab Menjual Hamba, Nomor 2229:
Al Zuhairy bertanya pada Nabi Muhammad,”Kami menangkap hamba2 wanita dan ingin melakukan ‘azl.” Nabi bertanya,”Apakah kau benar2 melakukan hal itu? Tidak perlu melakukan ‘azl. Bahkan jikalau kau melakukan ‘azl dan Allah berkeputusan wanita itu hamil, maka wanita itu akan tetap hamil, tidak perduli kau melakukan ‘azl atau tidak. Jadi tidak perlu melakukan ‘azl.”
SAHIH MUSLIM,
Chapter 22: AL AZL (INCOMPLETE SEXUAL INTERCOURSE): COITUS INTERRUPTUS
——————————————————————————–
Book 008, Number 3371:
Abu Sirma said to Abu Sa’id al Khadri (Allah he pleased with him): 0 Abu Sa’id, did you hear Allah’s Messenger (may peace be upon him) mentioning al-’azl? He said: Yes, and added: We went out with Allah’s Messenger (may peace be upon him) on the expedition to the Bi’l-Mustaliq and took captive some excellent Arab women; and we desired them, for we were suffering from the absence of our wives, (but at the same time) we also desired ransom for them. So we decided to have sexual intercourse with them but by observing ‘azl (Withdrawing the male sexual organ before emission of semen to avoid-conception). But we said: We are doing an act whereas Allah’s Messenger is amongst us; why not ask him? So we asked Allah’s Mes- senger (may peace be upon him), and he said: It does not matter if you do not do it, for every soul that is to be born up to the Day of Resurrection will be born

Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya. 
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb. 
 peraturan komentar: 
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa. 
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit. 
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post