Zakat dan Hikmah disyariatkannya Zakat

Penulis: Al Ustadz Qomar Su’aidi, Lc
Fiqh, 07 November 2004, 03:36:50
Definisi Zakat
1. Menurut Bahasa (lughoh)
Dari asal kata “zakkaa – yuzakkii – tazkiyatan – zakaatan” yang berarti :
1. Thoharoh (membersihkan/mensucikan)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (At-Taubah:103)
2. Namaa’ (tumbuh /berkembang)
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Allah memusnahkan ribaa’ dan menyuburkan sedekah” (Al-Baqarah:276)
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Rabsyah Al-An Maary. “Harta tidak akan berkurang dengan dishodaqohkan”
(HR. Tirmidzi, kitab Az Zuhd jilid 4 hal. 487 no. 2325, kata Imam Tirmidzi “Hadits ini hasan shohih”)
Berkata Al Hafidz Ibnu Hajar Al-Atsqolani : “Tanaman itu telah Zakka, yakni berkembang & tumbuh” (Fathul Baari, kitab zakat jilid 3 hal. 262)
3. Al-Barokah
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan maka Allah akan menggantinya” (Saba’ : 39)
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari hadits Abu Hurairoh radhiallohu anhu : Allah Ta’ala berfirman dalam hadits qudsi: “Hai anak Adam berinfaklah niscaya Aku akan berinfak untukmu”. (HR. Bukhori, Kitab Tafsir surat Hud 8 : 352 (4684); Muslim, Kitab Zakat 7:81 no. 2305)
4. Al-Madh (Pujian)
Dalam hadits Abu Hurairoh tentang kisah Zainab Ummul Mukminin : ” . . . Bahwa Zainab namanya adalah Barroh maka dikatakan ‘Dia memuji dirinya’ maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menamainya Zainab.” (HR. Muslim, Kitab Al Azab Juz 14, hal. 346 no. 5572)
5. Amal Sholeh
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan kami menghendaki supaya tuhan mereka mengganti mereka dengan anak lain yang lebih baik kesuciannya dari anaknya itu” Imam Al-Farro’ mengatakan: arti ‘yang lebih baik kesuciannya’ adalah yang lebih baik amal sholehnya. (lihat An Nihayah karya Ibnu Al Atsir jilid 2 hal. 307; Lisanul Arab karya Ibnul Mandzur jilid 6 hal 64-65)
II. Menurut Hukum (Istilah syara’)
1. Pendapatnya Al-Hafidz Ibnu Hajar :
“Memberikan sebagian dari harta yang sejenis yang sudah sampai nashob selama setahun dan diberikan kepada orang fakir dan semisalnya yang bukan dari Bani Hasyim dan Bani Mutholib.” (Al-Fath 3:262)
2. Pendapat Ibnu Taimiyah :
“Memberikan bagian tertentu dari harta yang berkembang jika sudah sampai nishob untuk keperluan tertentu.” (Mausu’ah Fiqh Ibnu Taimiyah 2 : 876; Fatawa 25:8)
3. Pendapat Syaikh Abdullah Al-Bassaam :
“Hak wajib dari harta tertentu, untuk golongan tertentu pada waktu tertentu.” (Taudhihul Ahkam 3:5)
III. Zakat Dalam Bahasa Al-Qur’an
Sedangkan Al-Qur’an Al-Karim telah menyebutkan tentang zakat dengan berbagai ungkapan, terkadang dengan ungkapan zakat, shodaqoh, infaq/nafaqoh dan Al-’afwu.
1. Zakat
Ungkapan ini paling banyak disebutkan bahkan sering digabungkan dengan perintah shalat sampai diulang dalam 82 ayat
(lihat Taudih al akham 3:5).
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat dan rukulah beserta orang-orang yang ruku”
(Al Baqoroh : 43)
2. Shodaqoh
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu …”
(At Taubah : 103)
3. Infaq/Nafaqoh
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
(Al Baqoroh:267)
4. Al-’Afwu
Firman Allah Ta’ala (yang artinya) : “Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: yang lebih dari keperluan”
(Al Baqoroh:219)
Hukum Menunaikan Zakat
Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam yang lima dan termasuk dari pondasi Islam yang agung. Maka hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi persyaratan. Dasarnya adalah dari Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’.
Firman Allah Ta’ala: “Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepadaNya dalam (menjalankan) agama dengan lurus dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat dan yang demikian itulah agama yang lurus.” (Al-Bayyinah :5)
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :
“Islam dibangun di atas lima dasar, bersaksi bahwa tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hamba dan utusanNya, menegakkan sholat, menunaikan zakat, menunaikan haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
(lihat Bukhari Kitabul Iman 1:49 (8) dari hadits Ibnu Umar, Muslim, Kitabul Iman 2:130(113).
Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mengutus Muadz bin Jabbal ra. ke negeri Yaman : “Terangkanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka untuk mengeluarkan zakat yang dipungut dari orang-orang kaya diantara mereka untuk diberikan kepada orang-orang fakir dari mereka”. (HR. Muslim Kitabul Iman 1:147(121))
Adapun Ijma’, maka kaum muslimin disetiap masa telah ijma’ akan wajibnya zakat. Juga para sahabat telah sepakat untuk memerangi orang-orang yang tidak mau membayarnya dan menghalalkan darah dan harta mereka karena zakat termasuk dari syi’ar Islam yang agung. (Mughni, karya Ibnu Qudamah 4:5)
Syaikh Abdullah Al Bassam menerangkan (Taudihul ahkam:3/12):
Para ulama berselisih kapan diwajibkannya zakat, akan tetapi pendapat yang paling kuat adalah bahwa kewajiban zakat di tetapkan dalam tiga fase:
1. Zakat diwajibkan secara mutlak tidak ada batasan atau rincian akan tetapi hanya perintah untuk memberi, memberi makan dan berbuat baik, ini berlangsung ketika sebelum Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam hijrah. Allah berfirman: “Pada harta-harta mereka ada hak orang yang meminta dan …”, didalam surat Fushilat Allah mengancam yang tidak mengeluarkan zakat; “Orang-orang yang tidak mengeluarkan zakat”, dalam surat Al-Mudatsir Allah memasukkan orang-orang yang tidak memberi makan orang miskin sebagai Al-Mujrimin (orang yang berdosa) “… dan Tidak memberi makan orang miskin”. (Al-Mudatsir : 44)
2. Tahun kedua Hijriyah diterangkanlah hukum zakat dengan rinci, diterangkan harta yang wajib dizakati dan kadar nishabnya serta jumlah yang harus dikeluarkan sebagai zakat”.
3. Tahun kesembilan Hijriyah ketika manusia masuk Islam dengan berbondong-bondong dan semakin luas daerah Islam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengirim petugas-petugas untuk mengambil zakat .
Hikmah Disyariatkannya Zakat
Diantara hikmah disyari’atkannya zakat adalah :
a. Menguatkan rasa kasih sayang antara si kaya dengan si miskin. Hal ini dikarenakan fitrahnya jiwa manusia adalah senang terhadap orang yang berbuat kebaikan (berjasa kepadanya).
b. Mensucikan dan membersihkan jiwa serta menjauhkan jiwa dari sifat kikir dan bakhil.
c. Membiasakan seorang muslim untuk memiliki sifat belas kasihan.
d. Memperoleh keberkahan, tambahan dan ganti yang lebih baik dari Allah Ta’ala.
e. Sebagai ibadah kepada Allah Ta’ala
(lihat Risalah Fi Zakat oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz).
(Dikutip dari tulisan ustadz Qomar Sua’idi, Lc, yang diarsipkan eks. tim Zisonline, al akh Fikri Thalib)
Silahkan menyalin & memperbanyak artikel ini dengan mencantumkan url sumbernya.
Sumber artikel : http://www.salafy.or.id/print.php?id_artikel=785

Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya. 
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb. 
 peraturan komentar: 
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa. 
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit. 
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post