Pada kesempatan Kali ini kami akan memberikan tanggapan terhadap Tulisan situs Bacabacaquran(dot)com yang berjudul, wanita dan perceraian
Di sini admin sama sekali tidak memahami konsep Talaq / Cerai dalam Islam secara menyeluruh, hanya memandang bagian-bagian tertentu saja, dan itupun tidak mereka pahami sehingga menimbulkan kekeliruan dan kesalahpahaman.
Talaq / Perceraian dalam Islam adalah sebuah langkah atau solusi dalam Islam ketika sebuah Rumah Tangga sudah tidak dapat diselamatkan dan tidak ada solusi lain selain talaq. Dan dalam hal ini terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, karena Tidak boleh bahkan Haram hukumnya Talaq secara sembarangan.
sebelumnya pembaca dapat membaca artikel situs bacabacaquran di bawah ini:
Di sini admin sama sekali tidak memahami konsep Talaq / Cerai dalam Islam secara menyeluruh, hanya memandang bagian-bagian tertentu saja, dan itupun tidak mereka pahami sehingga menimbulkan kekeliruan dan kesalahpahaman.
Talaq / Perceraian dalam Islam adalah sebuah langkah atau solusi dalam Islam ketika sebuah Rumah Tangga sudah tidak dapat diselamatkan dan tidak ada solusi lain selain talaq. Dan dalam hal ini terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi, karena Tidak boleh bahkan Haram hukumnya Talaq secara sembarangan.
sebelumnya pembaca dapat membaca artikel situs bacabacaquran di bawah ini:
Dalam Quran Sura al-Baqara 2:230 dikatakan,
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Al Baidawi mengatakan, “kalimat yang menyatakan ‘perempuan itu tidak lagi halal baginya’ artinya setelah pasangan ini bercerai. Tapi hal yang lebih menggelikan adalah, Sang Utusan ALLAH bahkan telah mengutuki suami dan muhallil (orang yang dipanggil untuk menikahi seorang perempuan yang telah bercerai dan kemudian menceraikannya sesegera mungkin, sehingga suaminya yang pertama dapat kembali menikahinya berdasarkan hukum Syariah)”
قال ابو المصعب مسرح هو ابن عاهان قال عقبة بن عامر : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ألا أخبركم بالتيس المستعار؟ قالوا بلى يا رسول الله. قال : هو المحلل, لعن الله المحلل والمحلل له”.
“Nabi bersabda: “Maukah aku beritahukan “domba sewaan”?. Para sahabat menjawab: “ya, kami mau”. Nabi mengatakan ia (domba sewaan) itu adalah Muhallil. Allah melaknat Muhallil dan Muhallal Lah“. (HR Ibnu Majah)
Kami bertanya:
Bukankah seharusnya orang-orang yang menggunakan akal sehat menyerukan supaya aturan konyol Quranik ini dihapuskan? Mengapa Quran hanya mengijinkan seorang wanita yang ingin berekonsiliasi dengan suaminya dan kembali kepadanya, untuk terlebih dahulu menikahi pria lain, yang oleh orang Arab disebut muhallil? Juga, mengapa Muhammad mengutuki baik muhallil maupun suami pertama dari perempuan ini?
Jika aturan ini bersumber dari Quran, dan Muslim meyakini bahwa Quran adalah Firman ALLAH … bukankah itu sama saja dengan Muhammad mengutuki ALLAH karena aturan yang dibuatNYA sendiri?
sumber http://bacabacaquran.com/2014/01/23/wanita-dan-perceraian/
Di atas Penulis sama sekali tidak memahami konsep Ruju' / Kembali secara lengkap atau utuh. bahkan penulis seperti tidak terima, tapi bingung dengan konsep ruju' itu sendiri yang pada akhirnya membuat pertanyaan yang mengada-ngada.
Islam tidak membuat hukum Talaq secara sembarangan, demikian pula Ruju' tidak sembarangan, karena perkara Cerai adalah sebuah perbuatan yang Halal Namun dibenci oleh Allah.
Islam memberatkan proses Ruju atau Kembalinya Istri kepada Suami ke dalam rumah tangga setelah talaq 3 adalah semata-mata agar Solusi Perceraian adalah solusi yang telah dipikirkan matang-matang, Bukan sebuah langkah untuk coba-coba atau sekedar main-main.
karena ketika sudah jatuh talaq 3 maka secara otomatis tidak bisa ruju lagi kecuali setelah Suami atau istri telah menikah dan cerai baru bisa kembali menikah.
Tentu saja aturan ini adalah sebuah aturan yang memberatkan, karena itu Solusi Talaq / cerai harus dipikirkan matang-matang, tidak sembarangan.
terkait Muhallil adalah sebuah pelanggaran, karena perbuatan Muhallil adalah upaya seorang untuk mencari cara untuk melanggar aturan Allah sehingga wajar dilaknat Rasulullah.
Rasulullah Tidak melaknatai Aturan Allah, tapi melaknati Tindakan Muhallil
jadi sesungguhnya yang berakal sehat adalah umat Islam, dan yang tidak berakal sehat adalah penulis yang notabene seorang Kristen.
Sekarang Kita lihat aturan Kristen yang Jauh lebih parah konyolnya.
Matius 5 : 32 Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang menceraikan isterinya kecuali karena zinah, ia menjadikan isterinya berzinah; dan siapa yang kawin dengan perempuan yang diceraikan, ia berbuat zinah.
Pertanyaannya Kenapa ayat ini Konyol?
Tentu saja karena ayat ini tidak logis untuk dipraktekan karena sangat mendiskriminasi wanita, mengapa?
Karena sebagai wanita yang telah bersuami, Cerai adalah Sebuah menakutkan, karena Jika Suaminya Menceraikan dirinya, maka Dirinya jatuh sebagai seorang Pezina, bahkan Seorang Wanita yang telah diceraikan akan kesulitan mendapatkan pasangannya, sebab Pria Dilarang Menikahi wanita yang telah diceraikan Suaminya karena ia akan disebut Berzina.
Di sinilah letak konyolnya Ajaran Kristen tersebut, sayangnya Penulis situs bacabacaquran sama sekali tidak memandang Ayat Alkitab ini, lebih mengedepankan Kebencian terhadap Islam, sehingga melihat Ajaran Islam dengan kacamata kebencian, dan apapun ajaran Islam yang Indah dan Benar akan selalu salah dan jelek di matanya.
Supriadi
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya.
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb.
peraturan komentar:
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa.
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit.
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
Post a Comment