Para ulama menyatakan bahwa hukuman para produsen dan pengedar narkoba
yang menyebabkan kerusakan besar bagi agama bangsa dan negara khususnya
generasi muda yang menjadi tulangpunggung bagi kehidupan bangsa adalah
hukuman mati
Ustadz akhir-akhir ini ramai dibicarakan di kalangan masyarakat
tentang hukuman mati bagi para produsen, bandar dan pengedar narkoba,
ada yang pro dan ada yang kontra, bahkan sebagian aktivis HAM mengatakan
tidak ada hukuman mati di dalam Islam. Apakah benar seperti itu ? Mohon
penjelasannya?
Abdullah-Jakarta
Jawaban:
KALAU kita pelajari ajaran Islam secara lebih
mendalam, akan kita dapati ketentuan hukuman mati bagi
kejahatan-kejahatan tertentu yang memang berdampak kepada kerusakan pada
kehidupan manusia, seperti membunuh dengan sengaja, berzina untuk yang
sudah menikah dan lain-lainnya.
Adapun untuk hukuman untuk para pengedar dan pengguna narkoba, para
ulama membedakan antara keduanya, yang rinciannya sebagai berikut :
Pertama: Hukuman bagi pengguna narkoba
Orang yang mengkomsumsi narkoba disamakan dengan para peminum khamr, hukumannya adalah ta’zir,
yaitu hukuman yang belum ditetapkan syariat batasannya dan diserahkan
kepada pemerintah setempat dengan mengacu kepada maslahat. Ta’zir
ini bisa berupa penjara, cambuk, sampai hukuman mati, tergantung kepada
kasus yang menimpanya dan dampak kerusakan yang ditimbulkannya.
Kedua: Hukuman bagi produsen dan pengedar narkoba
Para ulama menyatakan bahwa hukuman para produsen dan pengedar
narkoba yang menyebabkan kerusakan besar bagi agama bangsa dan negara
khususnya generasi muda yang menjadi tulangpunggung bagi kehidupan
bangsa adalah hukuman mati.
Dalil-dalilnya adalah :
Pertama: Firman Allah :
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا
أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا
مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي
الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi
Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka
dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan
bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang
demikianitu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di
akhiratmerekaberolehsiksaan yang besar. “ (QS: al-Maidah : 33 )
Ayat di atas menunjukkan bahwa yang memerangi Allah dan Rasul-Nya
serta membuat kerusakan di muka bumi salah satu hukumannya adalah
dibunuh. Memproduksi dan mengedarkan narkoba serta menyelendupkannya di
suatu negara akan membuat kerusakan yang sangat besar kepada generasi
bangsa tersebut. Dan perbuatan seperti merupakan salah satu bentuk
memerangi ajaran Allah dan Rasul-Nya, maka hukumannya adalah dibunuh
berdasarkan ayat di atas.
Kedua: Hadist ‘Urainiyin yang datang ke kota Madinah,
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَقَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ
عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا
وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ
النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ
فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ فَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ
فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ
أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي
الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Dari Anas bin Malik berkata, “Beberapa orang dari ‘Ukl atau
‘Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim
Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk
mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun
berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka
membunuh pengembala unta Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan membawa
unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk
mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau
datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka
dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel,
lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun
tidak diberi.” (HR: Bukhari dan Muslim )
Hadist di atas menunjukkan bahwa rombongan yang datang ke kota
Madinah telah membuat kerusakan di muka bumi ini dengan membunuh dan
merampok, maka hukumannya dipotong kaki dan tangan mereka dan dicongkel
mata mereka, serta dibuang di padang pasir, yang pada akhirnya mereka
akan mati.
Produsen dan pengedar narkoba termasuk yang membuat kerusakan, maka
hukumannya adalah dibunuh jika dampak kerusakannya sangat besar.
Ketiga: Hadist Dulaim al-Himyari radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ia berkata:
سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: يَا
رَسُولَ اللهِ، إِنَّا بِأَرْضٍ بَارِدَةٍ نُعَالِجُ بِهَا عَمَلًا
شَدِيدًا، وَإِنَّا نَتَّخِذُ شَرَابًا مِنْ هَذَا الْقَمْحِ، نَتَقَوَّى
بِهِ عَلَى أَعْمَالِنَا وَعَلَى بَرْدِ بِلَادِنَا، قَالَ: ” هَلْ
يُسْكِرُ؟ ” قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: ” فَاجْتَنِبُوهُ ” قَالَ: ثُمَّ
جِئْتُ مِنْ بَيْنِ يَدَيْهِ، فَقُلْتُ لَهُ مِثْلَ ذَلِكَ، فَقَالَ: ”
هَلْ يُسْكِرُ؟ ” قُلْتُ: نَعَمْ، قَالَ: ” فَاجْتَنِبُوهُ ” قُلْتُ: إِنَّ
النَّاسَ غَيْرُ تَارِكِيهِ، قَالَ: ” فَإِنْ لَمْ يَتْرُكُوهُ
فَاقْتُلُوهُمْ ”
“Suatu ketika saya bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam, saya berkata : “ Wahai Rasulullah, kami berada di suatu
tempat yang cuacanya sangat dingin mengerjakan suatu pekerjaan berat,
kamipun membuat minuman dari gandum ini, untuk menguatkan kita dalam
bekerja, dan untuk melawan cuaca dingin di daerah kami.” Beliau bertanya
: “Apakah minuman tersebut memabukkan ?” Saya jawab : Iya. Beliau
berkata : “Jauhi minuman tersebut.” Saya berkata : kemudian saya datang
lagi dan bertanya seperti itu lagi, maka beliau bertanya : “Apakah
minuman tersebut memabukkan ?” Saya jawab : Iya. Beliau berkata :
“Jauhi minuman tersebut.” Saya jawab :“Masyarakat tidak mau
meninggalkannya. “ Beliau bersabda :“Jika mereka tidak mau
meninggalkannya, maka bunuhlah mereka. “ (HR. Ahmad, 18035. Berkata Syu’ib al-Arnauth : Hadist Shahih )
Hadist di atas menunjukkan bahwa peminum khamr yang tidak jera boleh dibunuh, apalagi produsen dan pengedarnya.*
Keempat: Hadist Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu tentang laknat Allah kepada pembuat, pengedar dan peminum khamr,
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, produsennya, pemesannya, pengedarnya, dan penadahnya.“ (HR. Abu Daud, no : 3676, Ibnu Majah, 3380)
Segala sesuatu yang dilaknat oleh Allah jika hal itu sangat membahayakan bagi kehidupan manusia, maka harus dihilangkan walaupun kadang harus menghilangkan nyawa pelakunya.
Kelima: Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menjaga lima hal pokok di dalam kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.
Pengedar narkoba telah menghancurkan lima sendi pokok tersebut ; menghancurkan agama, karena narkoba telah menjauhkan seseorang dari ajaran agama ; menghancurkan jiwa, karena banyak korban jiwa akibat mengkonsumsi narkoba tersebut ; menghancurkan akal, karena banyak orang yang rusak otak dan akalnya setelah mengkomsumsi narkoba ; menghancurkan harta, karena sudah terlalu banyak harta yang terkuras dan dihambur-hamburkan hanya sekedar memburu dan membeli barang haram tersebut.
Keenam: Keputusan Majlis Dewan Ulama Senior Saudi Arabia no : 138 pada sidang ke -29 di kota Riyadh tanggal 9/6/ 1407 H – 20/6/1407 H, yang diantara isinya adalah sebagai berikut :
بالنسبة للمهرب للمخدرات فإن عقوبته القتل لما يسببه تهريب المخدرات وإدخالها البلاد من فساد عظيم لا يقتصر على المهرب نفسه وأضرار جسيمة وأخطار بليغة على الأمة بمجموعها ، ويلحق بالمهرب الشخص الذي يستورد أو يتلقى المخدرات من الخارج فيمون بها المروجين .
“Adapun bagi yang menyelundupkan narkoba, maka hukumannya adalah dibunuh, karena penyelendupan narkoba dan memasukkannya ke negara-negara akan menyebabkan kerusakan yang besar, ini tidak hanya menimpa penyelundup itu sendiri, tetapi juga akan menimpakan kepada umat secara keseluruhan musibah yang sangat berbahaya. Hukuman ini juga berlaku bagi pelaku yang mengimpor atau menadah narkoba dari luar negri yang darinya akan dipasarkan ( kepada masyarakat ). “
Ketujuh: Fatwa Majlis Ulama Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2014 melalui rapat pleno Komisi Fatwa, yang berisikan menjatuhkan hukuman ta’zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi atau telah beberapa kali terbukti menyalahgunakan narkoba demi kepentingan kemashalatan yang lebih besar.
Kedelapan: Pendapat para ulama, antara lain Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Syeikh Wahbah az-Zuhaili dalam alFiqh alIslami wa Adillatuhu ( 7/ 5595), disebutkan bahwa orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia boleh dibunuh.
Kesembilan : Beberapa Negara juga telah menerapkan hukuman mati bagi para pengedar Narkoba, diantaranya adalah Indonesia, Singapura¸ Malaysia, Vietnam, Iran, Saudi Arabia dan China. Hal ini menunjukkan bahwa pengedar narkoba telah meresahkan dan merusak masyarakat dunia, oleh karena itu mereka menetapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Ini semua untuk menjaga jiwa dan akal manusia.
Kesepuluh: Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, karena terdapat 5 juta pemakai narkoba, dan 2 juta jiwa di antaranya dalam keadaan parah sehingga tak bisa lagi direhabilitasi. Dan sekitar 40-50 orang tewas setiap harinya, jika dijumlah maka angka kematian akibat narkoba di Indonesia sekitar 14.400-18.000 jiwa.
Selain itu, Indonesia adalah Negara ketiga pengguna narkoba terbesar di dunia. Oleh karena itu hukuman mati bagi pengedar narkoba sangat tepat untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran. Wallahu A’lam.* [Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA, pakar fikih, memperoleh S3 bidang fikih di Al-Azhar, Mesir]
hidayatullah.com
لَعَنَ اللَّهُ الْخَمْرَ وَشَارِبَهَا وَسَاقِيَهَا وَبَائِعَهَا وَمُبْتَاعَهَا وَعَاصِرَهَا وَمُعْتَصِرَهَا وَحَامِلَهَا وَالْمَحْمُولَةَ إِلَيْهِ
“Allah melaknat khamr, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, produsennya, pemesannya, pengedarnya, dan penadahnya.“ (HR. Abu Daud, no : 3676, Ibnu Majah, 3380)
Segala sesuatu yang dilaknat oleh Allah jika hal itu sangat membahayakan bagi kehidupan manusia, maka harus dihilangkan walaupun kadang harus menghilangkan nyawa pelakunya.
Kelima: Islam memerintahkan kepada umatnya untuk menjaga lima hal pokok di dalam kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.
Pengedar narkoba telah menghancurkan lima sendi pokok tersebut ; menghancurkan agama, karena narkoba telah menjauhkan seseorang dari ajaran agama ; menghancurkan jiwa, karena banyak korban jiwa akibat mengkonsumsi narkoba tersebut ; menghancurkan akal, karena banyak orang yang rusak otak dan akalnya setelah mengkomsumsi narkoba ; menghancurkan harta, karena sudah terlalu banyak harta yang terkuras dan dihambur-hamburkan hanya sekedar memburu dan membeli barang haram tersebut.
Keenam: Keputusan Majlis Dewan Ulama Senior Saudi Arabia no : 138 pada sidang ke -29 di kota Riyadh tanggal 9/6/ 1407 H – 20/6/1407 H, yang diantara isinya adalah sebagai berikut :
بالنسبة للمهرب للمخدرات فإن عقوبته القتل لما يسببه تهريب المخدرات وإدخالها البلاد من فساد عظيم لا يقتصر على المهرب نفسه وأضرار جسيمة وأخطار بليغة على الأمة بمجموعها ، ويلحق بالمهرب الشخص الذي يستورد أو يتلقى المخدرات من الخارج فيمون بها المروجين .
“Adapun bagi yang menyelundupkan narkoba, maka hukumannya adalah dibunuh, karena penyelendupan narkoba dan memasukkannya ke negara-negara akan menyebabkan kerusakan yang besar, ini tidak hanya menimpa penyelundup itu sendiri, tetapi juga akan menimpakan kepada umat secara keseluruhan musibah yang sangat berbahaya. Hukuman ini juga berlaku bagi pelaku yang mengimpor atau menadah narkoba dari luar negri yang darinya akan dipasarkan ( kepada masyarakat ). “
Ketujuh: Fatwa Majlis Ulama Indonesia, yang ditetapkan pada tanggal 12 Desember 2014 melalui rapat pleno Komisi Fatwa, yang berisikan menjatuhkan hukuman ta’zir sampai hukuman mati kepada produsen, bandar, dan pengedar narkoba sesuai dengan kadar narkoba yang dimiliki atau diproduksi atau telah beberapa kali terbukti menyalahgunakan narkoba demi kepentingan kemashalatan yang lebih besar.
Kedelapan: Pendapat para ulama, antara lain Syeikh al-Islam Ibnu Taimiyah dan Syeikh Wahbah az-Zuhaili dalam alFiqh alIslami wa Adillatuhu ( 7/ 5595), disebutkan bahwa orang yang kejahatannya di muka bumi tidak dapat dihentikan kecuali dengan dibunuh, maka ia boleh dibunuh.
Kesembilan : Beberapa Negara juga telah menerapkan hukuman mati bagi para pengedar Narkoba, diantaranya adalah Indonesia, Singapura¸ Malaysia, Vietnam, Iran, Saudi Arabia dan China. Hal ini menunjukkan bahwa pengedar narkoba telah meresahkan dan merusak masyarakat dunia, oleh karena itu mereka menetapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba. Ini semua untuk menjaga jiwa dan akal manusia.
Kesepuluh: Indonesia dalam kondisi darurat narkoba, karena terdapat 5 juta pemakai narkoba, dan 2 juta jiwa di antaranya dalam keadaan parah sehingga tak bisa lagi direhabilitasi. Dan sekitar 40-50 orang tewas setiap harinya, jika dijumlah maka angka kematian akibat narkoba di Indonesia sekitar 14.400-18.000 jiwa.
Selain itu, Indonesia adalah Negara ketiga pengguna narkoba terbesar di dunia. Oleh karena itu hukuman mati bagi pengedar narkoba sangat tepat untuk menyelamatkan bangsa ini dari kehancuran. Wallahu A’lam.* [Dr. Ahmad Zain An-Najah, MA, pakar fikih, memperoleh S3 bidang fikih di Al-Azhar, Mesir]
hidayatullah.com
Post a Comment