Kriminalisasi Ulama Salaf



Oleh: Mahmudi Budi Setiawan



DEWASA ini upaya kriminalisasi ulama begitu gencar dilakukan. Sebagai contoh, para penggawa GNPF-MUI (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majis Ulama Indonesia) semisal Habib Rizieq Shihab, Ustadz Bachtiar Nasir dan Munarman juga menjadi sasaran tembak kriminalisasi.

Ini sangat wajar karena ketiga orang ini, di mata penguasa, merupakan di antara penggerak Aksi Bela Islam I, II dan III yang menggoncang seantero negeri.

Habib Rizieq dikriminalisasikan dengan kasus: dugaan makar, pelecehan Pancasila; penghinaan Hansip; bahkan yang lebih parah baru-baru ini adalah difitnah telah melakukan perbuatan tidak senonoh dengan wanita yang bernama Firza Hussein (FH). Ustadz Bachtiar Nasir  juga turut mendapat bagian. Ia dituduh bersengkokol dengan ISIS gara-gara memberi bantuan ke rakyat Suriah; demikian juga diduga terlibat makar.

Era Kenabian

Upaya kriminalisasi ini bukan hal baru dalam sejarah perjuangan umat Islam. Sejak awal era kenabian, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam sempat memverifikasi kepada Waraqah Naufal tentang tantangan yang akan dia hadapi ketika membawa kebenaran Islam. Saat itu beliau diberi jawaban yang sangat gambalang, Tidak ada seorang pun yang datang membawa kebenaran seperti yang kamu bawa, melainkan pasti dimusuhi. (HR. Bukhari).

    Disiksa Penguasa, Malah Tafakur Adzab Allah

Terbukti. Selama 23 tahun Rasul mendakwahkan kebenaran Islam, sering sekali difitnah, diejek, didiskreditkan, diboikot, bahkan mau dibunuh baik oleh orang kafir maupun munafik. Dari perjalanan sirah beliau bisa diketahui, pembenci kebenaran selalu memiliki ciri khas yang sama, yaitu: mencoba menghalang-halangi pertumbuhan kebenaran dengan berbagai cara yang bisa dilakukan. Terlebih, jika kekuasaan dipegang, maka cara-cara keji dan represif sering dilakukan untuk menangkal pengaruhnya.

Saat ulama dari kalangan tabiin kenamaan, Sa`id bin al-Musayyib komitmen menolak baiat kepada putra Abdul Malik (al-Walid dan Sulaiman) sebagai ganti dari Abdul Aziz bin Marwan, akibatnya  ia diganjar 60 cambukan oleh Hisyam bin Ismail [selaku Gubernur Madinah], bahkan dipenjara. [Siyaru A`lâm an-Nubalâ, 5/130] Pada riwayat lain bahkan Sa`id diboikot, tidak diajak bicara [al-Thabâqatu al-Kubra, 5/128], bahkan dicambuk [Siyaru A`lâm An-Nubalâ, 4/232].

Lebih tragis dari kejadian itu, Sa`id bin Jubair seorang Tabi`in dipenggal kepalanya oleh Hajjaj bin Yusuf al-Tsaqafi, seorang panglima bertangan besi dari Kekhilafaan Umawi,  gara-gara menentang Khilafah Umawi bersama Ibnu al-Asy`ats [Wafayâtul A`yân, 2/373].

Pada era Khilafah Abbasiyah, Imam Abu Hanifah  dicambuk [Târîkh Baghdâd, 13/327] dan dipenjara oleh al-Manshur gara-gara menolak dijadikan Qadhi [Siyaru A`lam An-Nubalâ, 6/401].

    Penistaan Ulama dan Tantangan Dakwah

Seorang Imam Besar dan karismatik, Malik bin Anas nasibnya tak kalah sulit, beliau dicambuk karena membangkang pada perintah Abu Ja`far al-Manshur, lantaran tetap meriwayatkan hadits, “Tidak ada talak bagi orang yang dipaksa.” [Wafayâtul A`yân, 4/137]. Beliau bersikukuh dengan kebenaran yang diyakini.

Imam Syafi`i pernah dituduh sebagai pendukung Syiah oleh pendengkinya, Mutharrif bin Mâzin. Bahkan dia memprovokasi Khalifah Harun Ar-Rasyid untuk menangkap Syafi`i dan orang-orang alawiyin. Diutuslah Hammad al-Barbari untuk menangkap Imam Syafi`i dan orang-orang alawiyin. Ia dirantai dengan besi bersama orang alawiyin dari Yaman hingga Raqqah, kediaman Harun Ar-Rasyid [Siyaru A`lâm al-Nubalâ, 8/273]. Bayangkan, betapa sengsaranya dirantai dengan besi dari Yaman hingga Baghdad.

Imam Ahli Hadits, Ahmad bin Hanbal juga pernah mengalami nasib yang lebih menyakitkan dengan penguasa. Ia dicambuk, dipenjara selama 30 bulan oleh Ma`mun gara-gara tidak mengakui kemakhlukan al-Qur`an sebagaimana yang diyakini mu`tazilah [al-Kâmil fi at-Târîkh, 3/180].

Imam Bukhari pun akhirnya pergi dari negerinya karena “berusaha disingkirkan” oleh Penguasa Dhahiriyah di Bukhara saat itu, Khalid bin Ahmad al-Dzuhali. Penyebabnya, Imam Bukhari menolak permintaan Khalid untuk mengajar kita “al-Jâmi`” dan “al-Târîkh” di rumahnya. Bukhari beralasan, seharusnya yang butuh ilmulah yang mendatanginya, bukan ulama yang mendatangi yang butuh. Pada akhirnya, Bukhari meninggalkan negerinya [Târîkh Baghdâd, 2/33].

Nasib ulama lain yang tidak kalah susah adalah seperti yang dialami Imam Ibnu Taimiyah diadukan kepada Emir Humsh al-Afram, oleh orang-rang shufi karena suka membid`ahkan amalan mereka. Sampai pada akhirnya karena dianggap membuat keresahan [oleh para pembencinya], ia pun dipenjara, dan mati di dalam penjara [al-Bidâyah wa al-Nihâyah, 14/41].

Dalam sejarah Islam Nusantara, sebelum kemerdekaan Indonesia, ulama juga mengalami upaya kriminalisasi. Ahmad Syadzirin Amin menyebutkan, “Sudah menjadi catatan sejarah, bahwa pejuang penantang penjajah, mengalami nasib yang serupa dengan Syaikh Ahmad Rifa’i difitnah atau diasingkan, seperti Pangeran Diponegoro, Imam Bonjol, Maulana Hasanuddin, Tengku Umar, (Mengenal Ajaran Tarjumah Syaikh H. Ahmad Rifa’ie RH. dengan Madzhab Syafi’i dan I’tiqad Ahlissunnah wal Jama’ah, Ahmad Syadzirin Amin, hal: 37). Sosok Hadratusy Syaikh Hasyim Asyari juga tak luput dari pembicaraannya.

    Kisah 15 Hari Buya Hamka ‘Disiksa’ Penguasa

Pasca kemerdekaan Indonesia, juga ada contoh rill upaya penguasa mengkriminalisasi ulama. Akibat kritikan pedas Buya Hamka di Masjid Al-Azhar terhadap pandangan Soekarno mengenai demokrasi terpimpin pasca dekrit presiden 1959,  akhirnya beliau dibui oleh rezim Orde Lama ini pada tahun 1964 dan baru dibebaskan setelah Soekarno lengser, tepatnya di masa awal Orde Baru 1967 (Tokoh-Tokoh Islam yang Berpengaruh Abad Dua Puluh, 63,64).
Kisah-kisah tersebut menunjukkan bahwa sudah biasa para ulama dikriminalisasi ketika bersikukuh dengan kebenaran yang diyakini benar. Dan sudah menjadi sunnatullah jika penegak kebenaran akan dimusuhi. Hanya saja, yang menjadi persoalan mendasar bagi umat saat ini adalah sikap terbaik apa yang harus dilakukan ketika ulama dikriminalisasi. Apa hanya diam saja, reaktif, atau melakukan tindakan-tindakan konstitusional untuk memperjuangkannya.

Inilah yang menjadi Pekerjaaan Rumah (PR) bersama. Harus ada upaya serius untuk menangani hal ini agar persatuan umat Islam dan NKRI di negeri pertiwa ini tetap harmonis dan langgeng.

Terlepas dari semua itu, yang perlu dijadikan titik tolak untuk menemukan solusi tersebut ialah, seperti yang disebutkan al-Qur`an, Jika memang al-haq yang datang (dibawa), maka setiap kebatilan pasti lenyap. (QS. Al-Isra [17] : 81). Wallahu alam.*

Penulis alumnus Al Azhar Mesir, alumni peserta PKU VIII UNIDA Gontor 2014

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post