لَيْسَ
عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا
تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلأنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلا ابْتِغَاءَ
وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ
وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ (٢٧٢)
272.
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi
Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang
dikehendaki-Nya. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di
jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. dan janganlah kamu
membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. dan apa
saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi
pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya
(dirugikan).
Ibnu Jarîr meriwayatkan dalam Jâmi’ul Bayâni Fit Ta’wîlil Qur’âninya(3/94):
“Abu
Kuraib telah bercerita kepada kami(Ibnu Jarîr), katanya(Abu Kuraib):
“Abû Dâwud telah bercerita kepada kami((Abu Kuraib) dari Sufyan dari
Ja’far bin Iyas dari Sa’îd bin Jubair dari Ibnu ‘Abbâs, katanya(Ibnu
‘Abbâs): “dahulu mereka tidak mau memberi sebagian kecil hartanya kepada
kerabat mereka dari kalangan Musyrikin, lalu turunlah:
لَيْسَ
عَلَيْكَ هُدَاهُمْ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَمَا
تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَلأنْفُسِكُمْ وَمَا تُنْفِقُونَ إِلا ابْتِغَاءَ
وَجْهِ اللَّهِ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ
وَأَنْتُمْ لا تُظْلَمُونَ (٢٧٢)
272.
Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, akan tetapi
Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufiq) siapa yang
dikehendaki-Nya. dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di
jalan Allah), maka pahalanya itu untuk kamu sendiri. dan janganlah kamu
membelanjakan sesuatu melainkan karena mencari keridhaan Allah. dan apa
saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi
pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya
(dirugikan).
KETERANGAN:
Kata Ibnu Jarîr: “Hadis di atas para rawinya adalah rawi shahih”. Pendapat Ibnu Jarîr juga dikuatkan kerajihannya dengan Hadis yang dinisbahkan Ibnu Katsîr dalam Tafsîr al-Qur’ân al-‘Adzîmnya(1/323) kepada: “an-Nasâ’î”. Imâm Jalâludin ash-Suyûthî juga menisbahkan dalam Lubâb an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûlinya(Bab
I, Surat ke-2: al-Baqarah) kepada: “an-Nasâ’î, al-Hakim, al-Bazzâr,
ath-Thabrânî dan Ibnu Abî Hâtim”, yang bersumber dari Ibnu ‘Abbâs.
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadî al-Wadi’î juga menisbahkan dalam ash-Shahîh al-Musnad min Asbâb an-Nuzûlnya(Surat al-Baqarah, ayat: 272) kepada: “at-Tirmidzî, al-Haitsamî, adz-Dzahabî dan al-Hâkim”.
BIBLIOGRAFI
Ash-Shahîh al-Musnad min Asbâb an-Nuzûl(Asy-Syaikh Muqbil bin Hadî al-Wadi’î).
Jâmi’ul Bayâni Fit Ta’wîlil Qur’âni(Ibnu Jarîr/Abu Ja’far ath-Thabarî Muhammad bin Jarîr bin Yazîd bin
Katsîr bin Ghâlib al-Âmalî).
Lubâb an-Nuqûli fî Asbâb an-Nuzûli(as-Suyûthî/Imâm Jalâludin ash-Suyûthî).
Tafsîr al-Qur’ân al-‘adhîm(Ibnu Katsîr/Abû al-Fidâ-i Isma’îlu bin ‘Amr bin Katsîr al-Qurasyî ad-Dimasyqî).
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya.
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb.
peraturan komentar:
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa.
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit.
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
Post a Comment