Para Kristener penghujat Islam belakangan ini suka sekali mengkait-kaitkan kasus yg menimpa TKW dg perbudakan dalam Islam. Untuk itu mari kita sama-sama selidiki ayat Alqur’an yg sering mereka permasalahkan:
”Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya (kehormatannya), kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela”(QS.Al-Mu’minun:5-6)
Sebelum Islam diturunkan perbudakan sangat merajalela dan tidak ada batasan yang membatasi, artinya siapa saja bisa dijadikan budak dengan cara apapun, seperti dirampas, diculik dan sebagainya.Namun ketika Islam datang perbudakan sangat dibatasi, yaitu hanya tawanan perang yang boleh dijadikan budak, sebab hal ini sudah menjadi konvensi internasional, dimana orang Islam pun yang ditawan oleh musuh akan dijadikan budak. Namun demikian, Islam sangat menganjurkan kepada umatnya untuk memerdekakan para budak, diantaranya dijadikan sebagai tebusan untuk membayar kafarat dalam beberapa pelanggaran syariat, seperti kafarat sumpah, membunuh dengan tidak sengaja dan sebagainya. Dalam Islam budak perempuan dihalalkan untuk digauli sebagaimana layaknya seorang isteri, namun budak tersebut hanya boleh digauli oleh tuannya saja. Artinya budak yang dimiliki oleh seorang bapak tidak boleh digauli oleh anaknya atau siapapun juga. Bahkan apabila dia telah melahirkan anak maka disebut ummul walad dimana tuannya tidak boleh menjualnya kepada yang lain, tetapi dia harus terus memeliharanya/menikahinya atau memerdekakannya.
Pembolehan itu kalau kita lihat di masa sekarang ini, sekilas memang terasa aneh dan tidak sesuai dengan rasio kita. Sebab kita hidup di abad 21, di mana perbudakan sudah menjadi barang yang asing. Kalau sampai kita membaca ayat Al-Quran yang seolah menerima konsep perbudakan, bahkan pemiliknya sampai boleh menyetubuhinya, tentu saja kita akan merasa sangat heran.
Namun pahamilah bahwa status budak itu amat hina. Budak dianggap sebagai makhluk setengah binatang dan setengah manusia. Maka tindakan menyetubuhi budak di masa itu jangan dianggap sebagai kenikmatan, justru sebaliknya, masyarakat di masa itu memandangnya sebagai sebuah tindakan yang hina dan kurang terhormat. Meski pun dihalalkan oleh Al-Quran.
Masyarakat sendiri tidaklah memandang bahwa menyetubuhi budak itu sebagai sebuah fasilitas penyaluran aktifitas seksual yang ”wah” di masa itu. Sebab memang sudah menjadi konvensi bahkan sebuah kelaziman.
Berbeda dengan zaman sekarang, kalau kita mendengar kebolehan menyetubuhi budak, seolah kita merasakan kehebohan tersendiri. Padahal para budak wanita itu bukan sekedar wanita murahan atau rendahan, bahkan dianggap sebagai separuh binatang. Anda bisa bayangkan, mana ada orang di masa itu mau menyetubuhi makhluk yg dianggap setengah manusia dan setengah binatang. Pastilah mereka lebih memilih untuk menikah dengan para wanita mulia, ketimbang menggauli budak. Kalau sampai ada yang menyetubuhinya, mereka pun merasa kurang terhormat.
Mari kita renungkan kembali keadaan sosial kemasyarakatan di masa itu, yakni abad ketujuh masehi, tentu pandangan kita akan berbeda jauh.
Ketahuilah bahwa perbudakan itu sendiri bukan produk agama Islam. Perbudakan itu sudah ada jauh sebelum Al-Quran ini diturunkan. Di zaman Romawi dan Yunani Kuno, Persia kuno, China dan hampir seluruh peradaban manusia di masa lalu telah dikenal perbudakan. Dan semua itu terjadi berabad-abad sebelum Islam datang.
Sedangkan negeri Arab termasuk negeri yang belakangan mengenal perbudakan, sebagaimana belakangan pula dalam mengenal kebejadan moral. Minuman keras, pemerkosaan, makan uang riba, menyembah berhala, poligami tak terbatas dan budaya-budaya kotor lainnya bukan berasal dari negeri Arab, tetapi justru dari peradaban-peradaban besar manusia.
Saat itu dunia mengenal perbudakan dan belaku secara international. Yaitu tiap budak ada tarif dan harganya. Dan ini sangat berpengaruh pada mekanisme pasar dunia saat itu. Bisa dikatakan bahwa budak adalah salah satu komoditi suatu negara. Dia bisa diperjual-belikan dan dimiliki sebagai investasi layaknya ternak.
Dan hukum international saat itu membenarkan menyetubuhi budak milik sendiri. Bahkan semua tawanan perang secara otomatis menjadi budak pihak yang menang meski budak itu adalah keluarga kerajaan dan puteri-puteri pembesar. Ini semua terjadi bukan di Arab, tapi di peradaban-peradaban besar dunia saat itu. Arab hanya mendapat imbasnya saja.
Dalam kondisi dunia yang centang perenang itulah Islam diturunkan. Bukan hanya untuk dunia Arab, karena kejahiliyahan bukan milik bangsa Arab sendiri, justru ada di berbagai peradaban manusia saat itu.
Maka wajar bila Al-Quran banyak menyebutkan fenomena yang ada pada masa itu termasuk perbudakan. Bukan berarti Al-Quran mengakui perbudakan, tetapi merupakan petunjuk untuk melakukan kebijakan di tengah sistem kehidupan yang masih mengakui perbudakan saat itu.
Tuduhan selanjutnya adalah dalam Islam diperbolehkan menggauli budak dengan berpatokan hanya pada QS.A-Nisa’:24 tanpa memperhatikan ayat sebelum dan sesudahnya. Padahal di ayat ini Allah malah menganjurkan untuk menikahi bukan menggauli.
“Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki sebagai ketetapanNya atas kamu. Dan dihalakan bagi kamu selain yang demikian. (Yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka isteri-isteri yang telah kamu ni’mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”
“Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita-wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki, Allah mengetahui keimananmu; sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang merekapun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan pula wanita yang mengambil laki-laki sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kemasyarakatan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS.An-Nisa’: 24-25).
Dari berpedoman kepada satu ayat ini saja, dapat disimpulkan bahwa dilarang seorang Muslim untuk menggauli budaknya yg bersuami tanpa proses pernikahan telah terjawab sudah.
Pertama, Konteks pembicaraan di ayat 24 adalah sambungan dari pembicaraan di ayat 23 sebelumnya, yaitu tentang wanita-wanita yang diharamkan untuk dinikahi (muhrim). Lalu pada ayat 24 disebutkan satu lagi macam wanita yang dilarang, yaitu mereka yang masih dalam status bersuami. Kemudian dilanjutkan oleh Allah, “kecuali budak-budak yang kamu miliki”. Karena konteksnya adalah mengenai siapa-siapa yang tidak boleh dinikahi, maka tafsiran ayat “illa maa malakat aemaanukum” di sini adalah “Kecuali budak-budak wanita yang kamu miliki dapat dinikahi, walaupun masih dalam status punya suami. Dalam banyak penafsiran dijelaskan bahwa budak wanita yang bersuami namun dapat dinikahi yang dimaksud pada ayat tersebut adalah budak-budak yang ikut menjadi tahanan perang dan atau dijual oleh tuannya. Jika seorang budak wanita ikut dalam tawanan dan suaminya tidak tertahan, maka oleh sebagian ulama dianggap telah bercerai dengan sendirinya. Demikian pula, jika seorang budak wanita dijual oleh tuannya, sementara suaminya tidak ikut terjual bersamanya, maka secara otomatis pula terceraikan dari suami tersebut. Dengan demikian, jika seorang Muslim ingin menikahi budak wanita seperti ini
boleh karena tidak lagi berstatus bersuami.
Dengan demikian, QS.An-Nisa’: 24 yang sering disalah fahami sebagai ayat pembenaran untuk menggauli budak tanpa nikah, justeru sesungguhnya sebaliknya. Kejelasan ini semakin nampak jika baca secara teliti QS.An-Nisa’: 25.
Ayat 25 dimulai dengan “dan jika kamu tidak memiliki kemampuan untuk menikahi wanita-wanita merdeka”. Artinya, konteksnya adalah menikahi bukan menzinahi.
Kalimat ini lalu dilanjutkan: “Fa mimmaa malakat aemaanukum minmfatayaatikumul mu’minaat”. Jika diterjemahkan: “ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki”. Potongan ayat ini saja sudah jelas, bahwa jika tak mampu menikahi wanita merdeka (biasanya karena maharnya terlalu mahal) maka demi menjaga kehormatan lelaki tersebut, tidaklah apa-apa menikahi (mengawini) wanita mu’min dari kalangan budak. Jadi bukan karena tidak mampu menikahi wanita merdeka, lalu boleh menggauli budak tanpa nikah.
Akan semakin jelas, jika anda baca lanjutan ayat tersebut
: “Fankihuuhunna biidzni ahlihina, waatuuhunna ujuurahunna bil ma’ruuf” (Maka nikahilah mereka, -yaitu budak-budak wanita tersebut- dengan izin walinya dan berikanlah maharnya dengan cara yang baik).
Jadi jelas dari ayat QS.An-Nisa’:24-25 Islam menganjurkan untuk menikahi budaknya jika tidak mampu menikahi wanita merdeka. Dengan demikian, jika ada orang yang memahami bahwa hukum Islam (apalagi dengan embel kata klasik) pernah menghalalkan hubungan seksual dengan budak wanita yg bersuami tanpa nikah, adalah keliru dan pertanda kekurang telitian dalam melihat ayat-ayat Al Qur’an.
Hukum perbudakan hilang dengan cara berangsur-angsur seperti kasus haramnya khamar, tidak langsung menyebut khamar haram, tetapi yang dahulu turun perintah adalah perintah menjauhi shalat dalam keadaan mabuk:
“Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yang kalian ucapkan dan jangan pula orang yang junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” (An Nisa’ : 43)
Lalu dilengkapi dengan ayat lain sebagai pelengkap hukum Haramnya Khamar:
Dan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji yang termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (Al-Maidah: 90).
Begitu juga dengan menghapus perbudakan dan menzinahi budak. Jika di ayat QS.Al-Mu’minun:5-6, diperbolehkan untuk menyetubuhi budak, maka di ayat selanjutnya yaitu An-Nisa’:24-25, Allah menganjurkan untuk menikahinya jika tidak sanggup menikahi wanita merdeka.
BAGAIMANA ISLAM MEMPERLAKUKAN BUDAK?
Tidak ada sistem diantara sistem-sistem sosial didunia yang memperlakukan budak secara manusiawi dan terhormat sebagaimana Islam telah lakukan. Perlakukan Islam terhadap budak secara garis besar terbagi dalam tiga rumusan:
1. Menganggap Budak sebagai wujud manusia yang memiliki hak kehormatan dan kehidupan.
Sesungguhnya Islam datang untuk mengembalikan hakekat manusia, tanpa membedakan warna kulit, jenis dan tingkatannya. Islam datang untuk menyatakan :
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal”. (Qur’an mulia 49:13)
Islam datang untuk menjelaskan, melalui lisan Muhammad saw, bahwa tidak ada kelebihan bagi seorang tuan atas budaknya, tidak ada kelebihan bagi orang kulit putih atas orang berkulit hitam tidak ada kelebihan orang Arab dengan bukan orang Arab kecuali dengan Taqwanya kepada Allah swt.
2. Menyamakan Budak dengan Manusia yang lain menyangkut hak dan kewajiban.
Sesuai dengan prinsip persamaan ini maka Islam menetapkan pula prinsip persamaan dalam ‘uqubat (sanksi) dan hudud (hukum).
Rasulullah saw bersabda :“Barangsiapa membunuh budaknya maka kami akan membalas membunuhnya, barangsiapa memotong salah satu anggota badan budaknya maka kami akan memotong salah satu anggota badannya, dan barang siapa mengebiri budaknya maka kami akan membalas mengebirinya”. (HR Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
Budak dan tuannya adalah saudara yang saling mencintai dan menolong.
Rasulullah saw bersabda: “Mereka adalah saudara kamu yang telah menjadi milik kamu karena Allah telah menjadikannya sebagai milikmu; karena itu barangsiapa yang saudaranya tersebut berada dibawah tangannya maka hendaklah ia memberi makan kepadanya dari apa yang ia makan, mempberi pakian dari pakian yang ia pakai, dan hendaknya jangan membebani mereka dengan pekerjaan-pekerjaan yang tidak mereka sanggupi; jika kamu membebani tugas kepada mereka hendaklah kamu menolongnya”. (HR Bukhari).
3. Memperlakukan budak dengan cara manusiawi dan Mulia.
“Mereka adalah saudara kamu yang telah menjadi milik kamu karena Allah telah menjadikannya sebagai milikmu; karena itu barangsiapa yang saudaranya tersebut berada dibawah tangannya maka hendaklah ia memberi makan kepadanya dari apa yang ia makan, memberi pakian dari pakian yang ia pakai, dan hendaknya jangan membebani mereka dengan pekerjaan-pekerjaan yang tidak mereka sanggupi; jika kamu membebani tugas kepada mereka hendaklah kamu menolongnya”. (HR Bukhari).
Dari Abu Hurairah, Nabi saw bersabda: “Ketika salah seorang budakmu datang dengan makanan untukmu, maka jika ia tidak kau ajak duduk makan bersamamu maka berilah ia sesuap atau dua suap makanan tersebut, supaya ia merasakan hasil masakannya”. (HR Bukhari Muslim)
Islam melarang keras memfitnah manusia termasuk budak. Karena fitnah lebih kejam dari pembunuhan. Rasulullah saw bersabda;
“Apabila seseorang memfitnah budaknya (dengan menuduh berzina ) dan budak itu tidak melakukan yang dituduh kepadanya, ia akan dicambuk pada hari kiamat kecuali yang dituduhkannya adalah benar.” (HR Bukhari, kitab tentang orang yang memerangi Allah dan RasulNya dari kalangan orang kafir dan murtad).
“Janganlah kamu mengatakan: Ini budak lelakiku dan ini adalah budak perempuanku; tetapi hendaklah kamu mengatakan: Ini adalah putra-putri ku”.
Perintah berbuat baik pada budak itu telah terekam dalam kitab suci Al Qur’an sbb:
“Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapak, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri”. (QS. An-Nisa’:36)
Rasulullah saw menunjuk mantan budaknya, Zaid, menjadi komandan perang dalam pertempuran melawan orang-orang Romawi di Mu’tah. Padahal dalam pasukan yang dipimpin Zaid ini terdapat para tokoh anshor dan Muhajirin. Kemudian pada kesempatan yang lain Rasulullah saw mengangkat anaknya, Usamah bin Zaid, untuk memimpin pasukan perang yang didalamnya ada Abu Bakar dan Umar, Khalifah Rasulullah saw. Dengan demikian Rasulullah saw tidak saja memberi persamaan derajad manusiawi kepada mantan budak tersebut, tetapi bahkan ia memberi kepadanya hak kepemimpinan atas orang-orang merdeka.
Sabda Rasulullah saw:“Dengar dan taatlah, sekalipun kamu dipimpin oleh seorang budak Habsyi yang rambutnya seperti kismis, selama dia menegakkan Kitab Allah swt ditengah kalian”. (HR Bukhari).
Demikianlah Rasulullah saw menyerahkan kedudukan yang tertinggi dalam urusan kaum Muslimin kepada seorang budak atau mantan budak, selama ia mampu dan pantas untuk jabatan tersebut. Al Bukhari membuat satu bab dalam kitab shahihnya yang ia beri nama Kitab tentang memerdekakan budak dan keutamaannya.
4. Menikahi Budak
”Dan barang siapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak-budak yang kamu miliki. Allah mengetahui keimananmu; sebahagian kamu adalah dari sebahagian yang lain, karena itu kawinilah mereka dengan seizin tuan mereka dan berilah maskawin mereka menurut yang patut, sedang mereka pun wanita-wanita yang memelihara diri, bukan pezina dan bukan (pula) wanita yang mengambil laki-laki lain sebagai piaraannya; dan apabila mereka telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (Kebolehan mengawini budak) itu, adalah bagi orang-orang yang takut kepada kesulitan menjaga diri (dari perbuatan zina) di antaramu, dan kesabaran itu lebih baik bagimu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS.An-Nisa’:25)
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian [1036] diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan (imaa ikum). Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS.An-Nur:32)
Maksudnya hendaklah laki-laki yang belum kawin atau wanita-wanita yang tidak bersuami, dibantu agar mereka dapat kawin.
5. Derajat budak mukmin lebih tinggi daripada wanita kaya yang musyrik\
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak (amat) yang mu’min lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mu’min) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mu’min lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.” (QS.Al-Baqarah:221)
BAGAIMANA ISLAM MEMERDEKAKAN BUDAK?
1.Memerdekakan budak karena mengharap Ridha Allah swt.
Maksudnya memerdekakan budak dari keinginan dan kehendak tuannya karena mengharap pahala dari sisi Allah semata. Islam menggalakan dan menggemarkan (taghib) para tuan atau pemilik budak agar memerdekakan budaknya;
“Maka tidakkah sebaiknya (dengan harta itu) ia menempuh jalan menanjak lagi sukar. Tahukah apakah itu? Itulah memerdekakan budak”. (QS.Al Balad:11-13).
Rasulullah saw bersabda :Dari Abu Dzar, Ya Rasul amal apakah yang paling utama? Jawabnya: “Beriman kepada Allah dengan sepenuh hatinya, dan jihad fi sabilillah”. Kemudian memerdekakan budak yang bagaimanakah yang paling utama? Jawabnya:”Yang paling disayang tuannya, dan paling besar harganya”.(HR Bukhari dan Muslim di Riyadush Shalihin Imamul An Nawawi).
Sebagai hasil dari pengarahan Nabi ini maka kaum muslimin dengan penuh semangat dan niat ikhlas, bergegas memerdekakan budak karena ikhlas mengharap Ridha Allah dan sorgaNya dihari dimana anak dan harta tidak berguna lagi.
Ali bin al Hasan bertanya setelah mendengar hadist diatas kepada Sa’id bin Mirjanah: “Kamu sendiri yang mendengar hadis ini dari Abu Hurairah?. Sa’id menjawab: ”Ya”. Lalu Ali berkata kepada anaknya:“Panggilah Si Muthrif (salah seorang budaknya)“. Ketika Muthrif datang kepadanya, Ali bin Mirjanah berkata: “Pergilah kamu, karena kamu sekarang sudah merdeka”.
Abu Bakar menginfakkan sejumlah hartanya untuk memerdekakan para budak dari tangan bangsawan Quraisy di Makkah.
Sungguh peristiwa pembebasan budak dalam jumlah besar ini tidak pernah terjadi dalam sejarah kemanusiaan sebelum atau sesudah Islam.
2. Memerdekakan budak sebagai kafarat (penghapus dosa / denda).
a. orang yang membunuh karena keliru (tidak sengaja) kafaratnya adalah memerdekakan budak atau membayar diyat kepada keluarganya.
“Dan tidaklah layak bagi seorang mukmin membunuh seorang mukmin (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja) dan barangsiapa membunuh seorang mumin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar dia yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mu’min, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang mu’min.” (QS. An-Nisa’:92).
b. orang yang membunuh orang kafir, padahal ada perjanjian perdamaian antara fihak kafir dan muslim, maka kafaratnya adalah memerdekakan budak atau membayar diyat kepada keluarganya.
“Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS 4:92).
c. orang yang melanggar sumpah, kafaratnya diantaranya adalah memerdekakan budak.
“Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang disengaja, maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur(kepada-Nya).” (QS.Al-Maidah:89).
d. orang yang menzhihar istrinya kemudian bertaubat maka kafaratnya adalah memerdekakan budak :
“Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka wajib atasnya memerdekakan budak sebelum kedua suami istri itu berkumpul”(QS. Al-Mujadilah : 3).
e. orang yang membatalkan puasa di bulan Ramadhan dengan sengaja tanpa uzur syar’i misalnya karena berjima’ dg istrinya di siang hari maka karafatnya adalah membebaskan budak berdasarkan hadist shahih.
Datang seseorang kepada Nabi n dan berkata, “Wahai Rasulullah, aku telah binasa!” Rasulullah bertanya, “Apa yang membinasakanmu?” Orang itu menjawab, “Aku telah menggauli (berjima’, pen.) istriku di siang Ramadhan.” Rasulullah n kemudian mengatakan, “Mampukah engkau untuk memerdekakan budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau berpuasa selama dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian kata beliau, “Mampukah engkau memberi makan 60 orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” Kemudian ia pun duduk dan Rasulullah n memberi satu wadah kurma (sebanyak 60 mud, pen.) dan beliau berkata, “Shadaqahkan ini.” Orang itu bertanya, “Kepada yang lebih fakir dari kami? Sungguh di Kota Madinah ini tiada yang lebih membutuhkan kurma ini daripada kami.” Mendengar itu Rasulullah n tertawa hingga terlihat gigi taringnya, kemudian beliau n berkata, “Pulanglah dan berikan ini kepada keluargamu.”
Hadits di atas diriwayatkan oleh Abu Hurairah dalam Kutubus Sittah selain an-Nasa’i (al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan Ibnu Majah), dari jalan az-Zuhri Muhammad bin Muslim, dari Humaid bin Abdurrahman, dari Abu Hurairah
3. Memerdekakan budak dengan Muktabah.
Muktabah ialah memerdekakan budak bila si budak menuntut sendiri dengan imbalan sejumlah uang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Bila ia telah melunasinya maka ia merdeka. dan si tuan haruslah membantu uang kepada si budak.
“Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu membuat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang dikaruniakan kepada kamu”. (QS.An-Nur:33).
4. Memerdekakan budak menjadi tanggung jawab negara.
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya untuk, orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang jalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah:60).
Sejarah Islam memberikan data kepada kita, bahwa penanggung jawab Baitul mal dimasa pemerintahan Islam biasa membeli sejumlah budak lalu dibebaskan dengan mengambil uang dari hasi Zakat. Yahya bin Sa’id berkata; “Umar bin Abdul Aziz pernah mengutusku untuk mengurusi Zakat-zakat di Afrika, lalu zakat itu aku belikan sejumlah budak untuk dimerdekakan.
5. Memerdekakan budak karena telah memukulnya.
Rasulullah saw bersabda :“Barangsiapa memukul budaknya bukan karena kesalahan yang dilakukannya atau menamparnya, maka kafaratnya adalah memerdekakannya”. (HR Muslim).
6. Cara Memerdekakan Budak dan Keutamaannya
“Bila seseorang memiliki budak yang masih mahram, maka dia merdeka”. – (Ahmad dan Empat, dari Samurah bin Jundub)
Hadis riwayat Ibnu Umar ra., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda:
“Barang siapa memerdekakan bagiannya dalam diri seorang budak, kemudian ia masih mempunyai kekayaan yang mencapai harga budak itu, maka budak itu ditaksir menurut harga sepatutnya, lalu ia membayarkan kepada masing-masing kawan berserikatnya yang lain bagian mereka sehingga merdekalah budak itu. Jika tidak, maka ia hanya memerdekakan bagiannya saja.” (Sahih Muslim, hadits no : 2758)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda:
“Mengenai seorang budak yang dimiliki dua orang tuan, lalu salah seorang dari keduanya memerdekakan budak tersebut. Beliau bersabda: Dia menanggung (pembayaran hak kawan serikatnya bila ia seorang yang kaya)”. (Sahih Muslim, hadits no : 2759)
Hadis riwayat Aisyah ra, dari Ibnu Umar, dari Aisyah, bahwa ia ingin membeli seorang budak perempuan untuk dimerdekakan. Pemilik budak itu berkata: Kami akan menjualnya kepadamu, dengan syarat hak loyalitasnya untuk kami. Lalu Aisyah ra. menceritakan hal itu kepada Rasulullah saw. dan beliau bersabda:
“Syarat itu tidak dapat menghalangimu, karena hak loyalitas itu hanya untuk yang memerdekakan” .(Sahih Muslim, hadits no : 2761)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra, dari Nabi saw. beliau bersabda:
“Barang siapa memerdekakan seorang budak mukmin, maka Allah akan membebaskan setiap anggota tubuhnya dari neraka dengan setiap anggota tubuh budak itu.” (Sahih Muslim, hadits no : 2775)
Silahkan cek keabsahan hadist-nya di link : http://hadith.al-islam.com/
Demikianlah gambaran perbudakan dalam Islam. Islam secara berangsur-angsur telah berusaha untuk menghapuskan perbudakan dari muka bumi. Karena Allah tidak memandang pangkat atau derajad manusia tetapi yang di lihat hatinya dan kadar ketaqwaannya.
Nah, jika perbudakan sudah dihapuskan oleh syariat Islam, bagaimana mungkin ayat tentang menyetubuhi budak masih diterapkan oleh umat Islam?! Tentu saja itu tuduhan konyol. Segala bentuk fitnahan terhadap agama Islam memang sering kali dilancarkan, salah satunya adalah masalah Perbudakkan. Negara-negara yang berlandaskan hukum Islam atau syariat seperti Arab Saudi, Irak, Iran, Yaman dll sudah terbebas dari Perbudakkan. Permasalahan yang terjadi terhadap TKW Indonesia adalah ulah oknum perorangan. Status TKW bukan budak, mereka adalah manusia merdeka yg bekerja dengan kemampuannya dan dibayar. Tentu dengan kehadiran Rasulullah SAW di tengah umat yang Jahiliyah dan Bodoh itu, tengah membawa hukum baru dan solusi berbagai masyarakat pra Islam di Tanah Arab. Rasulullah SAW dengan sekuat tenaga menghilangkan perbudakkan secara berangsur-angsur hingga saat ini mengakui dan mendukung manusia yang merdek
TENTANG MARIA AL-QIBTIYAH
Seorang wanita asal Mesir yang dihadiahkan oleh Muqauqis, penguasa Mesir kepada Rasulullah tahun 7 H. Setelah dimerdekakan lalu dinikahi oleh Rasulullah dan mendapat seorang putra bernama Ibrahim. Dia adalah istri Rasulullah satu-satunya yang melahirkan seorang putra, Ibrahirn, setelah Khadijah
Seperti halnya Sayyidah Raihanah binti Zaid, Maria al-Qibtiyah adalah budak Rasulullah yang kemudian beliau bebaskan dan beliau nikahi. Rasulullah memperlakukan Maria sebagaimana beliau memperlakukan istri-istri beliau yang lainnya. Abu Bakar dan Umar pun memperlakukan Maria layaknya seorang Ummul-Mukminin. Sepeninggal Rasulullah dia dibiayai oleh Abu Bakar kemudian Umar dan meninggal pada masa kekhalifahan Umar.
Tidak benar kalau Rasulullah SAW berzina dengan budak tersebut. Dan tidak juga benar Maria adalah budak istri Rasulullah Hafsah, Putri Umar Al Khattab. Maria adalah budak Rasulullah SAW sendiri sekaligus istri beliau dari golongan hamba sahaya dalam bahasa kita adalah selir, bukan budak Hafsah istri Rasulullah Putri Umar Al Khattab Al Faruq.
Cerita selengkapnya bisa dibaca di link ini:
http://ahlulhadist.wordpress.com/2007/10/01/mariyah-al-qibtiyah-wafat-16h637-m/
Perkara Rasulullah SAW mau mendatangi beliau (Maria) di rumah Hafsah yang juga rumah Rasulullah ketika pulang dari Syria itu bukan sedangkan Hafsa sedang tidak di rumah saya rasa bukanlah hal aneh. Perkara Rasululah bersumpah untuk tidak mendatangi Maria karena kecemburuan istrinya yg lain juga bukan hal yg perlu dipermasalahkan. Yang saya tanyakan kapan dan dimana Rasulullah berzinah dengan Maria? Sementara Maria sendiri adalah istri beliau (Rasulullah SAW) yang dari buah perkawinannya lahirlah Ibrahim yang meninggal pada umur 2 tahun.
Adapun mengenai perbandingannya, mari kita lihat dari sudut pandang ajaran Alkitab Kristen tentang perbudakan.
APAKAH ALKITAB MEMERINTAHKAN UNTUK MEMBEBASKAN BUDAK?
DALAM PERJANJIAN LAMA
Jawabnya tentu saja tidak. Tidak ada satu ayatpun dalam Alkitab yang memerintahkan untuk membebaskan budak. Bahkan ada ayat dalam Alkitab yang berbunyi begini;
Imamat_25:
(44) Tetapi budakmu laki-laki atau perempuan yang boleh kaumiliki adalah dari antara bangsa-bangsa yang di sekelilingmu; hanya dari antara merekalah kamu boleh membeli budak laki-laki dan perempuan.
(45) Juga dari antara anak-anak pendatang yang tinggal di antaramu boleh kamu membelinya dan dari antara kaum mereka yang tinggal di antaramu, yang dilahirkan di negerimu. Orang-orang itu boleh menjadi milikmu.
(46) Kamu harus membagikan mereka sebagai milik pusaka kepada anak-anakmu yang kemudian, supaya diwarisi sebagai milik; kamu harus memperbudakkan mereka untuk selama-lamanya…dstnya.
Nilai kemanusiaan apa yang dapat diambil dari ayat perbudakan diatas? Apakah Alkitab mengajarkan tentang pembebasan budak? Budak yang diwariskan turun-temurun tidak akan pernah merasakan kemerdekaannya. Apakah Alkitab mengajarkan kebebasan? Jawaban atas semuanya adalah TIDAK.
Perbudakan mengalami masa paling tragis pada jaman kolonialisme dan imperialisme kristen. Sejarah mencatat perbudakan yang dilakukan oleh orang-orang kristen terhadap Amerika latin, Afrika bahkan di Asia. Jaman penjajahan Belanda di Indonesia, orang-orang pribumi dijadikan budak rodi yang tak berharga. Mereka terinspirasi oleh ayat ;
Eksodus (Keluaran) 21:20 Apabila seseorang MEMUKUL BUDAKNYA laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah BUDAK ITU DIBALASKAN.
21:21 Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab BUDAK ITU ADALAH MILIKNYA SENDIRI.
Keluaran_21:
(7) Apabila ada seorang menjual anaknya yang perempuan sebagai budak, maka perempuan itu tidak boleh keluar seperti cara budak-budak lelaki keluar.
Jadi umat kristen syah-syah saja menjual anak perempuannya sebagai budak. Tidak ada larangan, bahkan ada anjurannya dalam Alkitab.
Ulangan_20:
(10) Apabila engkau mendekati suatu kota untuk berperang melawannya, maka haruslah engkau menawarkan perdamaian kepadanya.
(11) Apabila kota itu menerima tawaran perdamaian itu dan dibukanya pintu gerbang bagimu, maka haruslah semua orang yang terdapat di situ melakukan pekerjaan rodi bagimu dan menjadi hamba kepadamu.
(12) Tetapi apabila kota itu tidak mau berdamai dengan engkau, melainkan mengadakan pertempuran melawan engkau, maka haruslah engkau mengepungnya;
(13) dan setelah TUHAN, Allahmu, menyerahkannya ke dalam tanganmu, maka haruslah engkau membunuh seluruh penduduknya yang laki-laki dengan mata pedang.
(14) Hanya perempuan, anak-anak, hewan dan segala yang ada di kota itu, yakni seluruh jarahan itu, boleh kaurampas bagimu sendiri, dan jarahan yang dari musuhmu ini, yang diberikan kepadamu oleh TUHAN, Allahmu, boleh kaupergunakan.
Di dalam ayat tsb dijelaskan, jika berdamai harus harus jadi budak dan kerja rodi. Tapi jika tidak, maka dalam kondisi apapun baik peprangan ataupun setelah kalah perang, pihak laki-laki akan dibunuh. Dan perempuan, anak-anak, dan seluruh harta benda boleh di ‘pergunakan’.
Ulangan_21:
(20) Apabila seseorang memukul budaknya laki-laki atau perempuan dengan tongkat, sehingga mati karena pukulan itu, pastilah budak itu dibalaskan.
(21) Hanya jika budak itu masih hidup sehari dua, maka janganlah dituntut belanya, sebab budak itu adalah miliknya sendiri.
Memukul budak tapi tidak sampai mati, syah-syah saja menurut Alkitab.
Keluaran_21:
(28) Apabila seekor lembu menanduk seorang laki-laki atau perempuan, sehingga mati, maka pastilah lembu itu dilempari mati dengan batu dan dagingnya tidak boleh dimakan, tetapi pemilik lembu itu bebas dari hukuman.
(29) Tetapi jika lembu itu sejak dahulu telah sering menanduk dan pemiliknya telah diperingatkan, tetapi tidak mau menjaganya, kemudian lembu itu menanduk mati seorang laki-laki atau perempuan, maka lembu itu harus dilempari mati dengan batu, tetapi pemiliknyapun harus dihukum mati.
(30) Jika dibebankan kepadanya uang pendamaian, maka haruslah dibayarnya segala yang dibebankan kepadanya itu sebagai tebusan nyawanya.
(31) Kalau ditanduknya seorang anak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus diperlakukan menurut peraturan itu juga.
(32) Tetapi jika lembu itu menanduk seorang budak laki-laki atau perempuan, maka pemiliknya harus membayar tiga puluh syikal perak kepada tuan budak itu, dan lembu itu harus dilempari mati dengan batu.
Apabila lembu menanduk orang merdeka maka lembu itu harus dilempari MATI dengan batu, sedangkan kalau menanduk seorang budak maka lembu itu di lempari batu tapi tidak sampai mati. Lebih berharga mana lembu dengan manusia budak? Bahkan dengan tegas Yesus menyatakan bahwa jika hamba atau budak tidak melaksanakan kehendak tuannya maka Pukul.
DALAM PERJANJIAN BARU
Ephesians (Efesus)
6:5 Hai HAMBA-HAMBA, taatilah TUANMU yang di dunia dengan takut dan gentar, dan dengan tulus hati, sama seperti kamu taat kepada Kristus,
1- Timotius
6:1 Semua orang yang menanggung beban PERBUDAKKAN hendaknya menganggap TUAN mereka layak mendapat segala penghormatan, agar nama Allah dan ajaran kita jangan dihujat orang.
6:2 Jika TUAN mereka seorang percaya, janganlah ia kurang disegani karena bersaudara dalam Kristus, melainkan hendaklah ia dilayani mereka dengan lebih baik lagi, karena TUAN yang menerima berkat pelayanan mereka ialah saudara yang percaya dan yang kekasih.
APAKAH DIDALAM ALKITAB TIDAK ADA YANG MENYEBUTKAN TENTANG MENGGAULI BUDAK, SEPERTI YANG DISEBUTKAN DALAM AL-QUR’AN?
Mari kita bahas:Lukas_12:
(47) Adapun hamba yang tahu akan KEHENDAK TUANNYA, tetapi yang tidak mengadakan persiapan atau tidak melakukan apa yang dikehendaki tuannya, ia akan menerima banyak pukulan.
Kita bisa lihat dalam konteks ayat tadi budak yg tidak melakukan kehendak tuannya, akan menerima pukulan. Apa ya kehendak tuannya?
baca lagi…
Keluaran_21:
(4) Jika tuannya memberikan kepadanya seorang isteri dan perempuan itu MELAHIRKAN ANAK-ANAK lelaki atau perempuan, maka perempuan itu dengan anak-anaknya tetap menjadi kepunyaan tuannya, dan budak laki-laki itu harus keluar seorang diri.
Baca lagi. …perempuan itu MELAHIRKAN ANAK-ANAK lelaki atau perempuan… Apa itu bukan MENGGAULI? Gimana rumusnya jika seorang budak sampe MELAHIRKAN, tapi gak digauli?
Dan juga anak-anak yg di lahirkan TETAP MILIK TUANNYA, ternyata seorang budakpun tak ubahnya seperti binatang ternak.
SEJARAH HITAM PERBUDAKAN KRISTEN TERHADAP PENDUDUK AFRIKA bisa anda baca dihttp://africanhistory.about.com
wallahu’alam bishshowab…
Sumber: Muslim Menjawab
*************************
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya.
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb.
peraturan komentar:
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa.
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit.
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
Post a Comment