Pembagian Warisan Dalam Islam Adalah Adil
oleh: Dr. Ahmad Zain An-Najah
Allah berfirman : “ Allah telah mensyre’atkan kepadamu ( tentang pembagian pusaka ) untuk anak- anakmu, yaitu : bagian anak laki- laki sama dengan dua bagian anak perempuan “ ( Q. S. Al Nisa’ : 11 )
Sebab turunnya ayat :
Berkenaan dengan Jabir ibnu Abdillah yang dibesuk oleh Rosululah bersamam Abu Bakar da Bani Salamah, ketika ia sakit dan tidak sadarkan diri. Rosulullah meminta air lalu mengambil air wudlu, kemudian memercikan air kepadanya, lalu ia sadarkan diri. Setelah itu, Jabir bertanya kepada Rosulullah saw perihal hartanya, maka turunlah ayat ini[1]. Di sana banyak riwayat- riwayat lain tentang turunnya ayat di atas ,namun untuk sementara, riwayat Jabir tersebut , dirasa sudah cukup untuk mewakili.
Ayat di atas menjelaskan bahwa laki- laki akan mendapatkan jatah warisan seperti dua bagian perempuan.
Dalam ayat tersebut, nampak terjadi diskrimasi terhadap perempuan dan perlakuan tidak adil dalam pembagian warisan. Dan inilah yang dipahami oleh beberapa orang , namun pada hakekakatnya kalau di teliti secara seksama dan direnungkan secara akal sehat dan jiwa yang jernih, justru yang demikian itu adalah pembagian yang adil, karena adil bukanlah harus sama , akan tetapi adil adalah menempatkan sesuatu pada porposinya masing- masing, karena laki- laki akan mempunyai tanggung jawab di dalam masyarakat nanti, karena di saat dia mau menikah , dialah yang harus membayar mahar dan menanggung nafakah keluarga. Berbeda dengan perempuan yang tidak banyak mempunyai tanggung jawab, bahkan ketika dia setelah menikah, maka kewajiban nafakah di bebankan kepada suaminya,oleh karenanya sangatlah adil pembagian tersebut.
Alasan di atas, oleh beberapa orang , diantaranya Thohir al Haddad [2] , dan DR. Nasr Abu Zaid [3], kemudian diikuti oleh Munawir Syadali , tidak berlaku untuk masa kini dengan alasan bahwa keadaan berbeda, bahkan mungkin sebagian orang dengan rasa bangga menngunakan kaidah di dalam fikih “ taghoyurul ahkam bi taghoyuri zaman wal makan “ ( Suatu hukum bisa berubah jika keadaan dan waktunya berubah juga ). Mereka mengatakan , bahwa perempuan hari ini telah ikut berpartisipasi bersama laki- laki di dalam menjalani kehidupan ini dalam segala aspeknya : Ekonomi, Budaya, Pendidikan , dan Politik. Perempuan hari ini bekerja mencari nafkah, sebagaimana laki-laki , bahkan di sebagian daerah, menurut Munawir Syadali, seperti Solo, perempuanlah yang berkeja mencari nafkah, sedangkan laki- lakinya hanya di rumah , memelihara burung. Lain lagi, dengan apa yang diungkap oleh DR. Nasr Abu Zaid yang mencontohkan dirinya dan istrinya yang sama- sam a menjadi dosen dan sama – sama menjadi anggota sidang program doktoral, di sini tidak ada perbedaan sama sekali.[4] Kemudian lebih lucunya lagi, dia menyamakan pendapat yang ia lontarkan tersebut , dengan ijitihad Umar bin Khottob ra. Sangat ironis, memang. Oleh karenanya, menurut pendapatnya, pembagian jatah warisan dengan membedakan antara perempuan dengan laki- laki adalah tidak adil dan mendiskriminasikan perempuan. Dan ajaran Islam sendiri pada dasarnya tidaklah menutup untuk adanya kesetaraan gender secara sempurna antara laki- laki dan perempuan , termasuk di dalamnya dalam menerima jatah warisan, jika memang terwujud didalamnya masalahat dan keadilan. Menurutnya, bahwa apa yang telah di tetapkan Rosulullah saw , bukanlah segala- galanya yang tidak ada perubahan setelahnya.
Syek Ismail Muqoddim menyebutkan bahwa pertama kali yang melontarkan ide penyamaan jatah waris laki-laki dan perempuan adalah Negara Turki pada masa Musthofa Kamal At Taturk , yaitu dengan jalan mengganti Hukum Syareat dengan Hukum Swedia. Kemudian kesesatan ini berpindah ke Tunis melalui tangan Burqaibah, kemudian ke Somalia. Bahkan pemimpin Somalia Ziyad Barri pada tahun 21 Oktober 1970 mengumumakan lewat siaran radio bahwa pemerintahannya telah memeluk aliran Marxis Lenin. Setelah itu, dia mengatakan di dalam koran resmi : “ Dahulu kami mendengar pendapat yang mengatakan bahwa jatah warisan ada yang seperempat, sepertiga, seperlima, dan seperenam, tapi kita mengatakan : “ sesungguhnya itu semua sudah tidak ada sejak hari ini, yang ada bahwa anak laki-laki dan perempuan sama jatahnya di dalam warisan “ [5]
Apa yang diungkapkan di atas hanyalah sekedar lamunan dan ucapan yang berdasarkan pandangan yang sekilas , parsial dan picik. Allah swt sendiri pada akhir ayat warisan telah menyebutkan dengan tegas bahwa jatah warisan yang telah di tentukan tersebut merupakan batasan yang sakral dan tidak boleh dirubah- rubah atau di langgar , seraya menyebutkan ancaman yang sangar bagi siapa yang berusaha melanggarnya . Allahberfirman ( hukum- hukum ) tersebut adalah ketentuan- ketentuan dari Allah , barang siapa yang mentaati Allah dan rosul-Nya , niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam syurga –syurga yang mengalir sungai- sungai dari bawahnya. Itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang durhaka kepada Allah dan rosul-Nya dan melanggar- ketentuan- ketentuan-Nya , niscaya Allah akan memasukkannya ke dalam neraka, dia kekal di dalamnya dan mendapatkan adzab yang pedih “ ( Q.s. An Nisa’ : 13-14 )
Adapun kaidah fikih yang meyebutkan “ perubahan hukum , mengikuti perubahan waktu dan keadaan “ itu hanya berlaku pada hukum- hukum ijitihadiyah, atau hukum –hukum yang di tetapkan berdasarkan maslahat sementara atau keadaan sementara, seperti hukum ta’zir dengan mencambuk peminum khomr 80 kali cambukan, sistem dan metode pendidikan, administrais negara dan lain- lainnya . Adapun hukum- hukum yang telah di tetapkan oleh Syareat batasannya , seperti hukum warisan ini, maka kaidah tersebut tidak bisa dipakai.
Padahal kalau pembagian tersebut diteliti secara seksama, ternyata yang diuntungkan adalah perempuan . Sebagai permisalan saja, seandainya seorang laki- laki mati dan meninggalkan dua orang anak, laki-laki dan perempuan. Maka, masing – masing mendapatkan jatah seperti yang telah di tetapkan dalam al Qur’an, yang laki-lak mendapatkan dua jatah perempuan. Bagaimana perkembangan harta tersebut pada masing-masing pihak ?
Bagi anak perempuan, uang tersebut akan bertambah dan tidak berkurang, kenapa ? karena ketika menikah dia akan mendapatkan mahar dari suaminya, dan akan bertambah pula , jika uang tersebut dia kembangkan dalam bentuk perniagaan. Bahkan harta tersebut tidak berkurang, karena semua kebutuhanya di tanggung oleh Orangtua, ketika dia belum menikah dan oleh suaminya , ketika dia sudah menikah.
Adapun bagi anak laki- laki yang mendapatkan jatah dua bagian dari saudaranya yang perempuan, maka hartanya akan berkurang pertama kalinya , ketika dia menikah untuk keperluan mahar, perabotan rumah tangga, dan keperluan hidup sehari- hari. [6]
Dari perbandingan tersebut akan terlihat jelas , bahwa sebenarnya yang di untungkan adalah pihak perempuan, yang tidak mempunyai tanggungan apa- apa , tapi dalam satu waktu mendapatkan jatah setengah dari jatah laki- laki.
Permasalahan tersebut pernah di lontarkan oleh DR. Musthofa Siba’I kepada para mahasiswa dan mahasisiwi fakultas hukum, dengan ditambahkan sebuah pertanyaan lagi : apakah pembagian tersebut menunjukkan bahwa Islam mendholimi perempuan atau mengurangi hak- haknya atau melecehkan kehormatannya ? mendengar pertanyaan tersebut, semua mahasiswa serempak menjawab, bahwa Islam cenderung berpihak kepada perempuan dengan mengorbankan jatah laki- laki. Sedangkan para mahasiswi cenderung untuk diam seribu bahasa, cenderung merasa malu , karena mereka merasa di untungkan. Diantara mereka bahkan , ada yang berterus terang mengakui bahwa Islam sungguh sangat adil ketika menentukan pembagian seorang laki- laki mendapatkan dua kali jatah perempuan.[7]
Bahkan, karena melihat keadilan Islam di dalam membagi harta warisan, banyak orang – orang Qibty yang tinggal di Mesir berbondong- bondong pergi ke Dar al Ifta’ Misriyah , meminta supaya harta warisan mereka di bagi berdasarkan hukum Islam[8]….Subhanallah, orang – orang Kristen merasa lega dan senang dengan hukum Islam tapi justru orang Islam sendiri merasa gerah dengan aturan- aturan agamanya.
* Penulis adalah mahasiswa Pasca Sarjana , Fakultas Studi Islam, Universitas Al Azhar, Mesir.
( Tulisan ini dinukil dari makalah : « Kesetaraan Gender dalam Pandangan Al Qur’an « 2003 karya ; Ahmad Zain An Najah, MA )
[1]Qurtubi, op.cit. 5/39
[2] Lihat Thohir Haddad, Imroatuna fi syare’at wal mujtama’ , hlm. 35-38 ( in dinukil oleh DR. Muh. Bintaji, hlm. 144 )
[3] DR. Nasr Abu Zaid adalah staf pengajar Study al - Qur’an, di Fakultas Adab ,Uninersitas Darul Ulum, Kairo. Karya- karyanya yang muncul pada tahun 1993 M, memicu keresahan masyarakat Islam di Mesir, sehingga menyeratnya ke Pengadilan Mesir, yang mengakibatkan dia divonis kafir dan keluar dari Islam pada tanggal 14/ 6/ 1995 M ( Lihat DR. M Bintaji, op. cit. hlm 148 )
[4] Koran “ al Arobi , 26/6/1995 M . Ibid ,hlm 149.
[5] Koran “ Somaliyah “ 13/1/1974 , lihat Ismail Muqoddim, Audatul Hijab, Kairo, Darul al Shoffah, 199, cet. XIII 2/138.
[6] Syekh Ismal Muqoddim. Op. cit 2/ 137-138. Perbandingan tersebut juga pernah ditulis oleh DR. Hamdi Zaqzuq , Mentri Wakaf Mesir di koran “ Shout al Azhar “ edisi 26, 24 Maret 200 M
[7] DR. Musthofa Siba’I , hlm : 25-26.
[8] Lihat koran “ Shout al Azhar “ , edisi 26, 24 Maret 2000hhh M
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya.
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb.
peraturan komentar:
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa.
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit.
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
Post a Comment