Disaat sekarang ini, sedang heboh-hebohnya batu Cincin. Hampir setiap hari berita atau media dihebohkan dengan Batu Cincin, entah batu Akik, Batu Delima, dan sebagainya. alangkah pentingnya jika kita juga mengetahui tentang hukum memakai cincin di Jari Kiri atau Jari Kanan.
Hukum Menggunakan atau Memakai Cincin Di Tangan Kanan atau Kiri Hukumnya boleh (mubah)
Para ulama menjelaskan, memakai cincin baik di tangan kanan maupun kiri, hukumnya boleh.
ولا كراهة في واحدة منهما، وإنما اختلفوا في الأفضل
“Tidak dimakruhkan untuk memakai cincin baik di tangan kanan maupun kiri. Yang diperselisihkan oleh para ulama adalah manakah yang lebih afdhal?”, demikian penjelasan Imam An Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim (13/317).
Jika Tangan kanan dan Kiri hukumnya Mubah, tentu yang perlu dibahas lagi manakah yang lebih afdhol?
Menurut ulama Hanafi, Maliki, dan Hambali, memakai cincin di tangan kiri itu lebih afdol.
mereka menyatakan : “Memakai cincin di tangan kiri lebih aku sukai” (Masa-il al Imam Ahmad 2/208) Pendapat tersebut merujuk sebuah Hadits tentang Nabi Yang menggunakan Cincin di Jari Kiri.
كان خاتم النبي في هذه، وأشار إلى الخنصير من يده اليسرى
“‘Nabi biasa memakai cincin sebelah sini’, beliau mengisyaratkan pada jari kelingking tangannya sebelah kiri” (HR. Muslim no. 2095)
namun sebagian lagi berpandangan bahwa yang lebih afdhol adalah tangan kanan karena terdapat Hadits Nabi yang menjelaskan bahwa Nabi mengenakan cincin di tangan Kanan beliau
Anas bin Malik berikut ini,
أن النبي صلى الله عليه وسلم لبس خاتم فضة في يمينه
“Nabi shallallahu’alaihiwasallam mengenakan cincin yang terbuat dari perak di tangan kanan beliau” (HR. Muslim no. 2094 dan 62)
Lalu bagaimanakah mengkompromikan kedua Hadits di atas dimana Nabi mengenakan Cincin di Jari Kiri satu sisi, dan di Jari Kanan di sisi yang lain?
Ibnu Hajar al Asqolani rahimahullah mengompromikan antara dua hadis di atas (hadis yang memerintahkan memakai cincin di tangan kanan dan hadis yang memerintahkan memakai cincin di tangan kiri). Beliau menyatakan: bila tujuan memakai cincin adalah untuk perhiasan, maka memakaikannya di tangan kanan itu lebih afdhal. Adapun bila tujuannya untuk stempel/cap; karena dahulu di masa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, cincin juga digunakan untuk menyetempel surat-surat beliau yang dikirimkan kepada raja-raja, maka memakaikannya di tangan kiri itulah yang lebih afdol. Agar yang tangan kanan, bisa membantu menekankan cap tersebut. (Lihat Fathul Bari 10/427)
Wallahu A'lam Bish Shawab.
nice post
ReplyDeletePost a Comment