Kaedah fikih berikut adalah lanjutan dari kaedah sebelumnya mengenai menerjang yang haram saat darurat. Mohon ditelaah kembali apa yang dimaksud keadaan darurat yang telah dijelaskan sebelumnya . Ada syarat yang mesti diperhatikan dari kaedah tersebut bahwa menerjang yang haram tersebut sesuai dengan kadar yang dibutuhkan,
tidak secara terus menerus yang haram diterjang. Jika sudah lepas
keadaan darurat, maka harus berhenti mengkonsumsi yang haram. Inilah
syarat yang akan dijelaskan dalam kaedah fikih kali ini.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah berkata dalam ba’it sya’irnya,
وَ كُلُّ مَحْظُوْرٍ مَعَ الضَّرُوْرَةِ
بِقَدْرِ مَا تَحْتَاجُهُ الضَّرُوْرَة
Setiap larangan boleh diterjang saat darurat,
Namun sekadar yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat
Syarat Bolehnya Menerjang Haram Saat Darurat
Kaedah ini adalah syarat untuk kaedah yang telah disebutkan sebelumnya mengenai bolehnya menerjang yang haram saat darurat.
Maksud kaedah yang kita kaji saat ini adalah tidak boleh menerjang yang
haram kecuali yang dibutuhkan saja untuk menolak keadaan darurat.
Para ulama memiliki ibarat lain yang sama maksudnya dengan kaedah di atas,
الضَّرُوْرَةُ تُقَدَّرُ بِقَدَرِهَا
“Darurat dihitung sesuai kadarnya.”
Di antara dalil kaedah ini adalah firman Allah Ta’ala,
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
“Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang
dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak
ada dosa baginya.” (QS. Al Baqarah: 173). Ayat ini mensyaratkan
tidak bolehnya berlebihan ketika menerjang yang haram saat darurat.
Siapa yang melampaui batas yang dibutuhkan untuk menghilangkan darurat,
maka ia berdosa. Inilah pemahaman ayat dan dalil dari kaedah yang sedang
kita kaji.
Contoh Kaedah
1- Tidak ada makanan selain bangkai, maka seseorang boleh
mengkonsumsi makanan haram tersebut. Jika sudah mencukupi dan hilanglah
dhoror, maka tidak boleh ia menikmati bangkai tersebut lagi. Jika
menambah dari yang dibutuhkan, maka ia berdosa.
2- Ketika wanita butuh berobat dan tidak mendapati dokter selain
pria, maka ia boleh berobat dengannya dengan syarat hanya mengingkap
bagian darurat yang hendak diperiksa saja, tidak yang lainnya. Baca
artikel Aturan Melihat Aurat Wanita Saat Berobat.
3- Jika seseorang dalam keadaan darurat mesti membeli sejenis
makanan, pakaian, atau senjata sedangkan si penjual enggan untuk
menjualnya, maka dalam keadaan darurat boleh membeli dengan paksa barang
tersebut sesuai harganya tanpa ridhonya. Bahkan wajib bagi penguasa
memaksa para penjual untuk menjual atau penguasa yang menjualkannya
dengan paksa pada yang butuh. Ini semua dilakukan ketika dalam keadaan
darurat, namun sekadarnya selama darurat itu ada.
4- Keadaan darurat (tidak ada pilihan lain) harus memanfaatkan harta
orang lain, maka saat itu boleh memanfaatkannya. Jika si pemilik enggan,
ia bisa dipaksa oleh yang punya kuasa untuk meminjamkannya. Ini di saat
darurat. Jika darurat tersebut hilang, maka tidak boleh dimanfaatkan
seterusnya.
Semoga bermanfaat bagi pengunjung Rumaysho.com sekalian. Wallahu waliyyut taufiq.
Referensi:
Syarh Al Manzhumatus Sa’diyah fil Qowa’id Al Fiqhiyyah, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir bin ‘Abdul ‘Aziz Asy Syatsri, terbitan Dar Kanuz Isybiliya, cetakan kedua, 1426 H.
Al Qowa’id wadh Dhowabith Al Fiqhiyyah lil Mu’amalah Al Maliyah ‘inda Ibnu Taimiyyah, terbitan Darut Ta’shil, cetakan pertama, 1422 H (1: 534).
@ Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh-KSA, di pagi hari penuh barokah 3 Shafar 1434 H
Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya.
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb.
peraturan komentar:
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa.
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit.
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan
Post a Comment