Mengenal Secara Singkat Asbabun Nuzul

    A.    DEFINISI ILMU ASBÂBUN NUZÛL
1.      Ilmu Asbâbun Nuzûl Secara Etimologi
Kata Asbâbun merupakan jamak dari kata sababun yang bermakna sebab(terjadinya sesuatu). Sedangkan kata Nuzûl merupakan jamak dari kata Nuzul yang bermakna turun/turunnya sesuatu yaitu: ayat-ayat al-Qur’an.
2.      Ilmu Asbâbun Nuzûl Secara Terminologi.
Suatu disiplin ilmu yang mengkaji sebab-sebab dan Sejarah turunnya ayat-ayat al-Qur’an melalui jalur periwayatan. Ilmu Asbâbun Nuzûl juga dapat diartikan dengan turunnya ayat-ayat al-Qur’an sebagai penjelas dan pengambil keputusan pada suatu kejadian tertentu.


    B.     SEBAB-SEBAB TURUNNYA(Asbâbun Nuzûl ) AYAT AL-QUR’AN
Sebab-sebab turunnya(Asbâbun Nuzûl) ayat-ayat al-Qur’an itu karena dua hal:
1.         Karena terjadinya suatu peristiwa sehingga turunlah ayat al-Qur’an tentang urusan itu. Contoh:
Seorang Sahabat dengan keadaan mabuk mengimami Shalat kemudian membaca Surat al-Kâfirun dan ketika membacanya(surat al-Kâfirun) ia menghilangkan kata ((لا pada ayat Lâ A’abudu Mâ Ta’budûn( لا أعبد ما تعبدون ), karena perihal itu  maka kemudian turunlah ayat: 43, Surat an-Nisa’(4) yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَقْرَبُوا الصَّلاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَى حَتَّى تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلا جُنُبًا إِلا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا (٤٣)

43. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri Masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pema'af lagi Maha Pengampun”.

2.         Rasulullah ditanya tentang sesuatu, lalu turunlah ayat al-Qur’an untuk menjelaskan hukumnya(pertanyaan yang diajukan). Contoh:
Nabi ditanya oleh orang Yahudi tentang RUH, kemudian nabi berdiam(tidak bisa menjawab), karena pertanyaan yang diajukan orang Yahudi kepada Nabi SAW maka turunlah Ayat: 85, Surat al-Isrâ’(17) yaitu:

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الرُّوحِ قُلِ الرُّوحُ مِنْ أَمْرِ رَبِّي وَمَا أُوتِيتُمْ مِنَ الْعِلْمِ إِلا قَلِيلا (٨٥)
85. Dan mereka bertanya kepadamu tentang roh. Katakanlah: roh itu Termasuk urusan Tuhan-ku, dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit”.



     C.    FAEDAH ILMU ASBAABUN NUZUUL
1.         Sebagai pengetahuan, hikmah dan penjelas Allah kepada orang-orang Mu’min/Muslim maupun non Mu’min/Muslim. Manfa’at bagi orang Mu’min yaitu: menambah keimanan/keyakinan dan dapat menjadi pedoman untuk diamalkan di setiap aktifitas kehidupan. Sedangkan manfa’at bagi orang-orang non Mu’min/Muslim yaitu: untuk mengajak orang-orang non Mu’min/Muslim masuk Islam. Contoh: turunnya ayat: 90-91, Surat al-Ma’idah(5) yang mengharamkan Khamr(minuman yang memabukkan/segala sesuatu apapun yang memabukkan) yaitu:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (٩٠)
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (٩١)
90. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) Khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”.
91. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”.

2.         Mempermudah dalam memahami (kandungan) ayat dan menjauhkan dari kesulitan(dalam memahami ayat). Contoh: turunnya ayat: 115, Surat al-Baqarah(2) yang menjelaskan tentang bolehnya Shalat menghadap arah manapun bagi orang-orang musafir(berpergian) yaitu:

وَلِلَّهِ الْمَشْرِقُ وَالْمَغْرِبُ فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ وَاسِعٌ عَلِيمٌ (١١٥)
115. “Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka kemanapun kamu menghadap di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas (rahmat-Nya) lagi Maha mengetahui”.

3.         Menjauhkan dari sangkaan/dugaan yang tak berdasar. Contoh: turunnya ayat: 145, Surat al-An’âm(6) yang menjelaskan tentang haramnya bangkai, darah dan daging Babi yaitu:

قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (١٤٥)
145. “Katakanlah: tidaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena Sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang".

4.         Takhsîs(pengkhususan) suatu hukum dikarenakan khususnya ayat. Contoh: turunnya ayat: 1, Surat al-Mujâdilah(58) yang menjelaskan tentang seorang Wanita yang mengajukan gugatan cerai kepada Rasul Muhammad SAW yaitu:

قَدْ سَمِعَ اللَّهُ قَوْلَ الَّتِي تُجَادِلُكَ فِي زَوْجِهَا وَتَشْتَكِي إِلَى اللَّهِ وَاللَّهُ يَسْمَعُ تَحَاوُرَكُمَا إِنَّ اللَّهَ سَمِيعٌ بَصِيرٌ (١)
1. “Sesungguhnya Allah telah mendengar perkataan wanita yang mengajukan gugatan kepada kamu tentang suaminya, dan mengadukan (halnya) kepada Allah. dan Allah mendengar soal jawab antara kamu berdua. Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha melihat”.

5.         Sebagai pengetahuan bahwa Asbâbun Nuzûl itu tidak melenceng dari hukum yang terkandung pada ayat tersebut.
6.         Untuk mengetahui kepada siapa dan karena kejadian apa ayat ini diturunkan? Contoh: turunnya ayat: 17, Surat al-Ahqâf(46) yang menjelaskan tentang kecelakaan bagi siapa yang berkata uff(kata-kata bantahan) kepada kedua orang tua yaitu:

وَالَّذِي قَالَ لِوَالِدَيْهِ أُفٍّ لَكُمَا أَتَعِدَانِنِي أَنْ أُخْرَجَ وَقَدْ خَلَتِ الْقُرُونُ مِنْ قَبْلِي وَهُمَا يَسْتَغِيثَانِ اللَّهَ وَيْلَكَ آمِنْ إِنَّ وَعْدَ اللَّهِ حَقٌّ فَيَقُولُ مَا هَذَا إِلا أَسَاطِيرُ الأوَّلِينَ (١٧)
17. “Dan orang yang berkata kepada dua orang Ibu Bapaknya: cis bagi kamu keduanya, apakah kamu keduanya memperingatkan kepadaku bahwa aku akan dibangkitkan, padahal sungguh telah berlalu beberapa umat sebelumku? lalu kedua Ibu Bapaknya itu memohon pertolongan kepada Allah seraya mengatakan: celaka kamu, berimanlah! sesungguhnya janji Allah adalah benar. lalu Dia berkata: ini tidak lain hanyalah dongengan orang-orang dahulu belaka".

7.         Untuk mempermudah menghapal dan mempermudah memahami kandungan ayat al-Qur’an.


    D.    JALAN PERIWAYATAN ASBÂBUN NUZÛL

1.      Sumber Hadis harus shahih.
2.      Periwayatan Sahabat dapat diterima karena marfu’(terangkat/sampai) kepada Nabi.
3.      Periwayatan Tabi’iin(generasi setelah Sahabat) tidak dapat diterima kecuali jalan periwayatannya banyak dan saling menguatkan.


   E.     LITERATUR-LITERATUR DALAM DISIPLIN ILMU INI
1.      Asbâbun Nuzûl al-Madînî.
2.      Asbâbun Nuzûl al-Bukhârî.
3.      Asbâbun Nuzûl al-Ja’barî.
4.      Asbâbun Nuzûl al-Wâhidî.
5.      Lubâbun Nuqûli fi Asbâbin Nuzûli(Jalâluddîn as-Suyûthî).



DAFTAR PUSTAKA

Al-Jâmi’ as-Shahîh li al-Bukhârî(Imâm Bukhârî/Abû ‘Abdullâh Muhammad bin Ismâ’îl bin
            Ibrâhîm bin al-Mughîrah al-Bukhârî).
Al-Jâmi’ as-Shahîh li Muslim(Imâm Muslim/Muslim bin al-Haĵâj Abû al-Husain al-Qusyairî an-
Naisâbûrî).
Al-Mu’jam al-Asghâr(ath-Thabranî/Sulaimân bin Ahmad ath-Thabranî).
Asbâbun Nuzûl al-Bukhârî(Imâm Bukhârî/Abû ‘Abdullâh Muhammad bin Ismâ’îl bin Ibrâhîm
bin al-Mughîrah al-Bukhârî).
Asbâbun Nuzûl al-Ja’barî.
Asbâbun Nuzûl al-Madînî.
Asbâbun Nuzûl al-Wâhidî.
Fathul Bâri(Ibnu Hajar al-Asqalanî).
Fathhul Qâdir(asy-Syaukani).
Jâmi’ul Bayâni fit ta’wîlil Qur’âni(Ibnu Jarîr/Abu Ja’far ath-Thabarî Muhammad bin Jarîr bin
Yazîd bin Katsîr bin Ghâlib al-Âmalî).
Lubâbun Nukûli fi Asbâbin Nuzûli(as-Suyûthî/ Jalâluddîn ‘Abdurrahman bin Abî Bakr as-
Suyûthî).
Syarh an-Nawâwî(Imam an-Nawâwî).
Tafsîr al-Qur’ân al-‘adhîm(Ibnu Katsîr/Abû al-Fudâ-u Isma’îlu bin ‘Amr bin Katsîr al-Qurasyî
ad-Dimasyqî).



Kami sangat menghargai komentar pembaca sekalian, baik saran, kritik, bantahan dan lain sebagainya. 
Bagi pembaca yang ingin berkomentar silahkan untuk login dengan mengklik Login di Tombol Login komentar dan pilih akun yang ingin anda gunakan untuk Login, Bisa dengan Facebook, Twitter, Gmail dsb. 
 peraturan komentar: 
1. komentar pendek atau panjang tidak masalah, baik lebih dari satu kolom juga tidak apa-apa. 
2. komentar menggunakan bahasa indonesia dengan baik dan benar tidak berbelit-belit. 
3. tidak menggunakan kata-kata kotor, hujat atau caci maki
4. langsung pada topik permasalahan

0/Post a Comment/Comments

Previous Post Next Post